Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan
minyak Hong Kong, Jindi Group melalui anak usahanya Jindi South Jambi B Co Ltd resmi menandatangani Kontrak Bagi Hasil (PSC) Wilayah Kerja South Jambi B pada hari ini, Kamis (20/12). WK South Jambi B merupakan hasil Penawaran WK
Migas Tahap II 2018 yang diumumkan pada Oktober 2018 lalu.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan penandatangan PSC dilakukan setelah kontraktor membayar bonus tanda tangan senilai US$5 juta dan jaminan pelaksanaan. Atas penandatangan kontrak ini, kontraktor menjanjikan investasi berupa Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama yang mencapai US$60 juta atau sekitar Rp870 miliar (asumsi nilai tukar Rp14.500 per dolar AS).
Investasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan eksplorasi baik di South Jambi B maupun di wilayah lain
(open area). Dengan rincian, studi geologi dan geofisika (G&G), studi seismik dua dimensi sepanjang 300 kilometer (km), studi seismik tiga dimensi seluas 400 km persegi, dan pengeboran tiga sumur eksplorasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seandainya nanti komitmen kerja pasti tidak bisa dipenuhi maka uang tersebut akan disetorkan kepada pemerintah," ujar Arcandra dalam acara penandatanganan PSC South Jambi B di kantor Kementerian ESDM, Kamis (20/12).
Saat ini, WK South Jambi B masih dioperasikan oleh ConocoPhilips (South Jambi) B yang akan berakhir kontraknya pada 25 Januari 2020. Dengan demikian, Kontrak Kerja Sama dari Jindi South Jambi B Co. Ltd. untuk WK South Jambi B ini akan berlaku efektif pada 26 Januari 2020 dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Blok South Jambi B terakhir memproduksi minyak atau kondensat pada 2012 lalu sebanyak dua barel per hari (bph) dan pernah mencapai 512 bph pada 2005 lalu.
Sementara, produksi gas terakhir terjadi pada 2011 sebanyak 1 MMSCFD dan puncak produksinya pada 2006 sebanyak 23 MMSCFD.
Adapun cadangan minyak diperkirakan mencapai 600 ribu barel dan cadangan gas terbukti sekitar 270 TCF.
Skema kontrak yang digunakan menggunakan skema gross split. Dengan tambahan dari WK South Jambi B, sejak tahun 2017 hingga saat ini, WK migas yang telah dan akan ditandatangani menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split sebanyak 32 WK, terdiri dari 11 WK hasil lelang, 20 WK terminasi dan 1 Amandemen Kontrak WK. Total komitmen investasi dari WK migas tersebut mencapai sekitar US$2,1 miliar atau setara Rp31 triliun.
(sfr/agi)