
Investor Hong Kong Siapkan Rp870 M Garap Blok South Jambi
CNN Indonesia | Jumat, 21/12/2018 12:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan minyak Hong Kong, Jindi Group melalui anak usahanya Jindi South Jambi B Co Ltd resmi menandatangani Kontrak Bagi Hasil (PSC) Wilayah Kerja South Jambi B pada hari ini, Kamis (20/12). WK South Jambi B merupakan hasil Penawaran WK Migas Tahap II 2018 yang diumumkan pada Oktober 2018 lalu.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan penandatangan PSC dilakukan setelah kontraktor membayar bonus tanda tangan senilai US$5 juta dan jaminan pelaksanaan. Atas penandatangan kontrak ini, kontraktor menjanjikan investasi berupa Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama yang mencapai US$60 juta atau sekitar Rp870 miliar (asumsi nilai tukar Rp14.500 per dolar AS).
Investasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan eksplorasi baik di South Jambi B maupun di wilayah lain (open area). Dengan rincian, studi geologi dan geofisika (G&G), studi seismik dua dimensi sepanjang 300 kilometer (km), studi seismik tiga dimensi seluas 400 km persegi, dan pengeboran tiga sumur eksplorasi.
"Kalau seandainya nanti komitmen kerja pasti tidak bisa dipenuhi maka uang tersebut akan disetorkan kepada pemerintah," ujar Arcandra dalam acara penandatanganan PSC South Jambi B di kantor Kementerian ESDM, Kamis (20/12).
Saat ini, WK South Jambi B masih dioperasikan oleh ConocoPhilips (South Jambi) B yang akan berakhir kontraknya pada 25 Januari 2020. Dengan demikian, Kontrak Kerja Sama dari Jindi South Jambi B Co. Ltd. untuk WK South Jambi B ini akan berlaku efektif pada 26 Januari 2020 dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Blok South Jambi B terakhir memproduksi minyak atau kondensat pada 2012 lalu sebanyak dua barel per hari (bph) dan pernah mencapai 512 bph pada 2005 lalu.
Sementara, produksi gas terakhir terjadi pada 2011 sebanyak 1 MMSCFD dan puncak produksinya pada 2006 sebanyak 23 MMSCFD.
Adapun cadangan minyak diperkirakan mencapai 600 ribu barel dan cadangan gas terbukti sekitar 270 TCF.
Skema kontrak yang digunakan menggunakan skema gross split. Dengan tambahan dari WK South Jambi B, sejak tahun 2017 hingga saat ini, WK migas yang telah dan akan ditandatangani menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split sebanyak 32 WK, terdiri dari 11 WK hasil lelang, 20 WK terminasi dan 1 Amandemen Kontrak WK. Total komitmen investasi dari WK migas tersebut mencapai sekitar US$2,1 miliar atau setara Rp31 triliun. (sfr/agi)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan penandatangan PSC dilakukan setelah kontraktor membayar bonus tanda tangan senilai US$5 juta dan jaminan pelaksanaan. Atas penandatangan kontrak ini, kontraktor menjanjikan investasi berupa Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama yang mencapai US$60 juta atau sekitar Rp870 miliar (asumsi nilai tukar Rp14.500 per dolar AS).
Investasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan eksplorasi baik di South Jambi B maupun di wilayah lain (open area). Dengan rincian, studi geologi dan geofisika (G&G), studi seismik dua dimensi sepanjang 300 kilometer (km), studi seismik tiga dimensi seluas 400 km persegi, dan pengeboran tiga sumur eksplorasi.
"Kalau seandainya nanti komitmen kerja pasti tidak bisa dipenuhi maka uang tersebut akan disetorkan kepada pemerintah," ujar Arcandra dalam acara penandatanganan PSC South Jambi B di kantor Kementerian ESDM, Kamis (20/12).
Saat ini, WK South Jambi B masih dioperasikan oleh ConocoPhilips (South Jambi) B yang akan berakhir kontraknya pada 25 Januari 2020. Dengan demikian, Kontrak Kerja Sama dari Jindi South Jambi B Co. Ltd. untuk WK South Jambi B ini akan berlaku efektif pada 26 Januari 2020 dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Blok South Jambi B terakhir memproduksi minyak atau kondensat pada 2012 lalu sebanyak dua barel per hari (bph) dan pernah mencapai 512 bph pada 2005 lalu.
Sementara, produksi gas terakhir terjadi pada 2011 sebanyak 1 MMSCFD dan puncak produksinya pada 2006 sebanyak 23 MMSCFD.
Adapun cadangan minyak diperkirakan mencapai 600 ribu barel dan cadangan gas terbukti sekitar 270 TCF.
Skema kontrak yang digunakan menggunakan skema gross split. Dengan tambahan dari WK South Jambi B, sejak tahun 2017 hingga saat ini, WK migas yang telah dan akan ditandatangani menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split sebanyak 32 WK, terdiri dari 11 WK hasil lelang, 20 WK terminasi dan 1 Amandemen Kontrak WK. Total komitmen investasi dari WK migas tersebut mencapai sekitar US$2,1 miliar atau setara Rp31 triliun. (sfr/agi)
ARTIKEL TERKAIT

Jonan Minta Pertamina Jaga Pasokan BBM di Tol Trans Jawa
Ekonomi 11 bulan yang lalu
Jonan Pastikan IUPK Freeport Terbit Sebelum 2018 Berakhir
Ekonomi 11 bulan yang lalu
ESDM Tagih Denda 11 Perusahaan yang Mangkir Salurkan B20
Ekonomi 11 bulan yang lalu
Menteri Jonan Desak Hilirisasi Industri Batu Bara
Ekonomi 11 bulan yang lalu
Pemda Diimbau Konsultasi ke Badan Geologi sebelum Urus IMB
Ekonomi 11 bulan yang lalu
Harga BBM Turun di SPBU Swasta, di SPBU Pertamina Belum
Ekonomi 11 bulan yang lalu
BACA JUGA

Mobil Diesel B30 Lebih Cepat Ganti Saringan Bahan Bakar
Teknologi • 29 November 2019 08:41
KPK Sebut ESDM Abaikan Informasi Ribuan Izin Tambang Ilegal
Nasional • 27 November 2019 15:32
Spesifikasi B30, Disebut Tak Signifikan 'Ganggu' Mesin Diesel
Teknologi • 20 November 2019 18:02
Badan Geologi Kementerian ESDM Jelaskan Longsor di Kaltara
Teknologi • 05 November 2019 03:04
TERPOPULER

Erick Thohir: Manfaatkan Kedekatan dengan Saya Tidak Berguna
Ekonomi • 1 jam yang lalu
Erick Thohir Terbahak Dengar Garuda Tauberes, Cucu Garuda
Ekonomi 32 menit yang lalu
Erick Thohir Larang BUMN Dirikan Anak Usaha dan Bentuk JV
Ekonomi 1 jam yang lalu