DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Rotan ke Singapura dan China

CNN Indonesia
Jumat, 28 Des 2018 06:05 WIB
Ditjen Bea Cukai menyebut 155 ton rotan yang gagal diekspor secara ilegal ke Singapura dan China bernilai lebih dari Rp11 miliar.
Ilustrasi rotan. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Medan, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyeludupan sebanyak 154,9 ton rotan di Pelabuhan Belawan, Medan. Rotan asalan yang dikemas dalam 9 kontainer berukuran 40 kaki itu, rencananya akan diekspor secara ilegal ke Singapura dan China.

"Pengungkapan kasus penyelundupan ini dilakukan pada 14 Desember 2018 lalu, setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman rotan dari pelabuhan Belawan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olivia, Kamis (27/12).

Oza menyebutkan dalam pengungkapan itu, ditemukan sejumlah dokumen pemberitahuan ekspor kontainer berisi biji pinang tujuan Singapura dan China. Namun, setelah diselidiki kontainer itu ternyata berisi rotan asalan yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, sebagai komoditi yang dilarang untuk di ekspor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pengungkapan kasus penyelundupan rotan asalan ini merupakan kali pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumut. Kalau secara nasional memang ada kasus penyelundupan rotan asalan. Tapi biasanya tidak menggunakan kontainer, melainkan menggunakan kapal biasa dan jumlahnya tidak besar. Kalau kali ini, terbilang yang paling besar," jelasnya.

Oza menambahkan rotan asalan yang disita dari hasil pengungkapan itu bernilai lebih dari Rp11 miliar. Namun, dampak ekonomi dari penyelundupan ini dinilai jauh lebih besar lagi. Ekspor rotan asalan ini dilarang karena sebenarnya komoditi ini dibutuhkan untuk industri dalam negeri.

"Pemerintah berharap sebenarnya rotan asalan ini diolah dulu menjadi barang jadi seperti furniture, lalu di ekspor, agar bisa memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri dan devisa untuk negara," urainya.


Oza menyebutkan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial AH, selaku Direktur CV ZM perusahaan yang mengekspor rotan asalan tersebut. AH akan dijerat dengan Pasal 103 (a) Undang-Undang No 10 tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Ancamannya pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," bebernya. (fnr/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER