"Pengungkapan kasus penyelundupan ini dilakukan pada 14 Desember 2018 lalu, setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman rotan dari pelabuhan Belawan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olivia, Kamis (27/12).
Oza menyebutkan dalam pengungkapan itu, ditemukan sejumlah dokumen pemberitahuan ekspor kontainer berisi biji pinang tujuan Singapura dan China. Namun, setelah diselidiki kontainer itu ternyata berisi rotan asalan yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, sebagai komoditi yang dilarang untuk di ekspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Cukai Rokok Tembus Rp126,2 Triliun |
"Pengungkapan kasus penyelundupan rotan asalan ini merupakan kali pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumut. Kalau secara nasional memang ada kasus penyelundupan rotan asalan. Tapi biasanya tidak menggunakan kontainer, melainkan menggunakan kapal biasa dan jumlahnya tidak besar. Kalau kali ini, terbilang yang paling besar," jelasnya.
Oza menambahkan rotan asalan yang disita dari hasil pengungkapan itu bernilai lebih dari Rp11 miliar. Namun, dampak ekonomi dari penyelundupan ini dinilai jauh lebih besar lagi. Ekspor rotan asalan ini dilarang karena sebenarnya komoditi ini dibutuhkan untuk industri dalam negeri.
Oza menyebutkan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial AH, selaku Direktur CV ZM perusahaan yang mengekspor rotan asalan tersebut. AH akan dijerat dengan Pasal 103 (a) Undang-Undang No 10 tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Ancamannya pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," bebernya. (fnr/agi)