Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM)
Arcandra Tahar melansir skema bagi hasil
gross split semakin diminati oleh investor minyak dan gas bumi (migas). Lihat saja, hingga akhir Desember 2018, skema bagi hasil produksi gross split telah diterapkan pada kontrak kerja sama di 36 wilayah kerja (WK)
migas.
Skema gross split merupakan perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas yang diperhitungkan di muka dengan biaya operasi sepenuhnya ditanggung kontraktor. Skema ini berbeda dengan skema cost recovery (pengembalian biaya) yang biaya operasinya ditanggung oleh negara.
Jika dirinci, sebanyak 21 blok migas di antaranya merupakan kontrak blok terminasi yang sudah berproduksi, seperti Blok Rokan di Riau. Kemudian, 14 kontrak merupakan blok eksplorasi hasil lelang reguler dan 1 blok sisanya merupakan blok amandemen yang kontraknya beralih menggunakan skema gross split.
"Dalam lelang tahun ini, blok eksplorasi sudah laku sembilan. Tahun 2017 lalu, laku lima. Tahun 2016 dan 2015 yang menggunakan skema cost recovery nol," ujarnya di kantornya, Kamis (28/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kontrak kerja sama 36 blok migas tersebut, pemerintah telah mendapat komitmen investasi migas hingga US$2,13 miliar atau sekitar Rp30,9 triliun (asumsi nilai kurs Rp14.500 per dolar AS).
Investasi tersebut akan digunakan oleh operator untuk melakukan eksplorasi baik di wilayah kerjanya atau di wilayah lain (open area). Jika investor tidak menggelontorkan investasinya, maka komitmen investasi tersebut akan disetorkan kepada pemerintah.
Selain investasi, pemerintah juga mengantongi bonus tandatangan senilai US$895,4 juta atau sekitar Rp12,98 triliun. Bonus tanda tangan merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor migas.
Menurut Arcandra, skema gross split mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Pasalnya, skema gross split menawarkan tiga hal.
Pertama, efisiensi di mana skema gross split memudahkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam melakukan pengadaan barang dan jasa karena pengadaan dapat dilakukan sendiri.
Kedua, kepastian terkait besaran hasil yang akan diterima KKKS dengan cara menghitung sendiri.
Ketiga, proses yang sederhana mengingat KKKS tidak perlu lagi melakukan diskusi panjang masalah biaya dengan SKK Migas.
Ke depan, Arcandra meyakini skema gross split akan semakin banyak diterapkan pada kontrak migas. Sejauh ini, Arcandra sudah menerima minat dari dua kontraktor blok migas eksisting yang ingin mengamandemen kontrak bagi hasilnya menjadi gross split, seperti yang dilakukan ENI Indonesia Ltd untuk pengembangan Lapangan Marakesh.
(sfr/bir)