Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) menutup 31 kegiatan usaha penukaran
valuta asing (kupva) atawa
money changer di Bali di sepanjang Januari - Oktober 2018. Money changer tersebut 'diberangus' lantaran tidak mematuhi ketentuan operasional.
"Seperti, tidak ada laporan dan 'rate' yang melebihi ketentuan," ujar Teguh Setiadi, Deputi Kepala Perwakilan BI di Bali, seperti dilansir Antara, Jumat (28/12).
Lebih rinci, money changer yang ditutup, antara lain satu kantor pusat dan 30 kantor cabang. Jumlah itu lebih rendah ketimbang tahun lalu, yakni 23 kantor pusat money changer yang ditutup, beserta 15 kantor cabangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari sanksi penutupan oleh bank sentral, Teguh mengimbau pelaku usaha money changer berizin untuk menaati peraturan terkait operasi penukaran uang bukan bank.
Adapun, jumlah money changer di Bali per kuartal ketiga tahun ini mencapai 632 kantor. Terdiri dari 121 kantor pusat dan 511 kantor cabang.
Pada periode tersebut, nominal transaksi jual beli valas mencapai Rp9,96 triliun. Jumlah itu terdiri dari transaksi pembelian Rp4,99 triliun dan penjualan Rp4,97 triliun.
Di Bali, transaksi valas didominasi oleh turis mancanegara yang datang untuk pariwisata. Untuk membantu wisatawan mendapat informasi lokasi dan kurs yang ditawarkan, BI Bali merilis inovasi berupa aplikasi. Aplikasi ini disebut dapat membantu wisatawan terhindar dari aksi penipuan money changer ilegal.
(bir)