Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian mengatakan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan para anggota dan surat akan dilayangkan secepatnya. Bahkan, Komisi VII juga meminta pimpinan DPR mengirmkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menegur Jonan.
"Jadi, hal itu sudah diputuskan di sini, akan minta pimpinan DPR untuk memberikan peringatan (kepada Jonan)," jelas Ramson di Gedung DPR, Selasa (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekesalan DPR kian memuncak setelah Jonan kembali tidak hadir dalam rapat yang seharusnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB hari ini, Selasa (15/1).
Menurut dia, undangan rapat yang dilayangkan DPR bukan semata-mata karena badan legislatif tidak punya kerjaan, melainkan hanya mengikuti konstitusi yang berlaku.
Sesuai pasal 69 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), salah satu fungsi DPR adalah pengawasan kepada eksekutif.
"Ini sudah amanat konstitusi, negara kita negara hukum jadi semuanya harus berdasarkan konstitusi," jelas dia.
Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan Jonan telah memberi surat kepada Komisi VII karena berhalangan hadir untuk mendampingi kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kami sudah mengirim surat kepada Komisi VII," ujar Agung melalui sambungan telepon.