Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan selama ini proses IMB berbeda-beda antar daerah dan pusat. Hal itu seringkali menghambat pengusaha dalam memulai bisnisnya.
"Standar bangunan untuk izin bangunan itu beda-beda antar daerah. Misalnya pemerintah pusat berbeda dengan DKI Jakarta, lalu Surabaya juga beda lagi," ucap Thomas, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Thomas, Bank Dunia kerap menjadikan faktor proses IMB sebagai salah satu penilaian kemudahan berbisnis di suatu negara. Maka itu, pemerintah berencana mengubah proses izin membangun tersebut secara daring (online).
"Terus terang Bank Dunia itu dalam mengukur EODB sangat fokus. Harus ramah terhadap pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), UKM, kalau mau bangun gedung cukup sederhana, dan berisiko rendah," papar Thomas.
"Sinkronisasi itu aspek kebijakan penting, pusing dia (pelaku UKM) kalau dari satu kabupaten mau buka cabang di kabupaten sebelah tiba-tiba standar berbeda kan bingung," jelas Thomas.
Rencananya, menurut Thomas, pemerintah masih akan melakukan rapat antar Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terkait hal tersebut.
"Nanti Bank Dunia untuk EODB 2020 diumumkan pada Oktober 2019," jelas Thomas.
Sebagai informasi, peringkat kemudahan berbisnis Indonesia pada 2019 turun ke 73 dari sebelumnya di peringkat 72. Bank Dunia mengklaim Indonesia hanya melakukan reformasi pada tiga indikator atau jauh lebih sedikit dengan negara lain, seperti India dan China mendorong reformasi masing-masing sebanyak enam dan tujuh indikator. (aud/agi)