Data yang dimaksud tidak hanya terbatas pada data bahan pangan, tetapi juga seluruh barang yang diperdagangkan. Nantinya, rencana itu akan didukung melalui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP).
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama, tahun ini (PP selesai)," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sistem perdagangan mutlak dilakukan, dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) wajib memberikan data yang diperlukan, demikian juga dengan daerah. Akan tetapi menugaskan juga perdagangan untuk menyatukan sistemnya," jelasnya.
"Tidak usah disatukan mereka silakan saja, tetapi harusnya data yang sama. Jadi kita bisa akses data yang sama," kata Enggar.
Ia juga menegaskan sistem informasi perdagangan ini tidak berkaitan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Enggar mengklaim sistem informasi perdagangan itu justru akan mendukung data BPS.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)