Izin Alipay dan WeChat Pay Terganjal Standar BI

CNN Indonesia
Jumat, 05 Apr 2019 07:08 WIB
Izin Alipay-WeChat Pay untuk menyelenggarakan sistem pembayaran di Indonesia terganjal kontrak bisnis dengan bank yang dijadikan mitra dan standar QR Code BI.
Ilustrasi WeChat. (REUTERS/Petar Kujundzic).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengungkapkan izin penyelenggara sistem pembayaran bagi Alipay dan WeChat Pay, perusahaan di bidang dompet digital asal China masih terganjal kesepakatan kontrak bisnis hingga standar sistem QR Code berstandar Indonesia (QR Indonesian Standard/QRIS).

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Ricky Satria mengatakan dari sisi kontrak bisnis, kedua perusahaan itu masih bernegosiasi dengan bank nasional yang menjadi rekan kerja sama di Indonesia.

Kabar terakhir, Alipay akan bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Central Asia Tbk atau BCA. Sementara WeChat Pay akan menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT CIMB Niaga Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang mereka masih proses karena ada kontrak bisnis yang saat ini masih dinegosiasikan, misalnya kalau ada dispute, mau diselesaikan di Indonesia, China, atau di tengah misalnya Singapura," ujar Ricky di Kompleks Gedung BI, Kamis (4/4).


Selain isu kontrak bisnis, Ricky mengatakan Alipay dan WeChat Pay juga masih membutuhkan waktu untuk menyinkronkan teknis dan sistem transaksi pembayaran mereka dengan standar QRIS dari bank sentral nasional. Sebagai informasi, BI sudah mengeluarkan standar transaksi pembayaran QR Code secara resmi dan umum, meski standar itu masih dalam proses uji coba tahap kedua.

Namun, nantinya seluruh perusahaan penyelenggara sistem pembayaran berbasis QR Code harus menggunakan sistem tersebut, sehingga masing-masing dompet digital harus mulai menyinkronkan sistemnya dengan standar BI.

"Teknisnya belum 'nyambung', tapi nanti ada tambahan dari mereka. Mereka akan adjust (menyesuaikan)," imbuhnya.

Menurutnya, proses sinkronisasi standar sistem ini bakal memakan waktu. Namun, lantaran diperlukan dan izin penyelenggaraan belum diberikan, maka tidak ada salahnya bila kedua dompet digital itu segera melakukan sinkronisasi lebih dulu. Dengan begitu, ketika negosiasi kontrak bisnis dan izin rampung, maka mereka bisa segera beroperasi.


"Alipay bilang mereka butuh waktu lebih lama sekitar 3-4 bulan, tapi mereka tinggal adjust ke sistem QRIS. Mudah-mudahan tahun ini (bisa beroperasi)," jelasnya.

Bila negosiasi bisnis, sinkronisasi sistem, hingga perizinan selesai, maka kedua dompet digital itu nantinya bisa memproses transaksi pembayaran dari para turis China di Tanah Air. Selanjutnya, kerja sama dengan bank nasional akan membuat kedua dompet digital itu bisa menggunakan mesin EDC dari masing-masing bank rekanan mereka.

Di sisi lain, BI merestui langkah kerja sama kedua belah pihak karena dinilai bisa mempermudah transaksi pembayaran bagi para turis China. Hal ini dilakukan lantaran sumbangan turis dari China cukup besar bagi sektor pariwisata Indonesia.

"Kami butuh untuk pariwisata, jadi harus ikuti kebutuhan mereka juga," tutupnya.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER