KPPU Perpanjang Waktu Investigasi Dugaan Kartel Tarif Pesawat

CNN Indonesia
Selasa, 23 Apr 2019 17:23 WIB
KPPU memperpanjang waktu investigasi terkait dugaan kartel tiket pesawat dan tarif kargo maskapai selama 30 hari karena belum punya cukup bukti.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperpanjang waktu investigasi terkait dugaan kartel tiket pesawat dan tarif kargo maskapai selama 30 hari. Alasannya, lembaga belum menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Kami putuskan untuk memperpanjang penyelidikan hingga 30 hari. Terhitung sejak kemarin Senin (22/4)," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam konferensi pers di kantor KPPU, Selasa (23/4).

Guntur mengungkapkan untuk bisa meningkatkan status dari penyelidikan ke pemberkasan, tim investigasi harus mengumpulkan dua alat bukti. Namun, komisi menilai alat bukti yang dimiliki tim investigasi belum kuat. Jenis alat bukti yang telah ditemukan tidak disebutkan oleh Guntur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelidikan di KPPU tentu fokusnya mencari 2 alat bukti yang kami yakini. Ketika itu diperpanjang berarti alat bukti tersebut belum begitu kuat di komisi," ujarnya.


Sebenarnya, lanjut Guntur, KPPU tidak fokus pada mahalnya harga tiket, melainkan pada ada atau tidaknya kerja sama antar pelaku usaha dalam menetapkan harga.

Guntur mengingatkan, dalam bisnis, satu perusahaan bisa mengikuti kebijakan perusahaan lain sebagai strategi penetapan harga.

"Hal itu tidak serta merta menjadi bukti KPPU untuk menganggap itu pelanggaran. Kami harus menggali lagi bukti yang lebih sahih soal memang adanya kesepakatan," ujarnya.

Ketentuan mengenai besaran harga, lanjut Guntur, merupakan wewenang kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


"Justru KPPU mendorong supaya pemerintah tidak terlampau mengintervensi harga karena, idealnya, KPPU masih meyakini, harga seyogyanya masih dari mekanisme pasar," ujar Guntur.

Selain dugaan kartel tiket dan tarif kargo maskapai, KPPU juga memperpanjang waktu penyelidikan untuk dugaan rangkap jabatan (cross ownership) di PT Garuda Indonesia Tbk dan maskapai Sriwijaya selama 30 hari.

[Gambas:Video CNN] (lav/sfr/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER