Gubernur BI Perry Warjiyo berkaca pada implementasi transaksi elektronik yang sudah dilaksanakan oleh 12 pemerintah daerah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1866/SJ dan 910/1867 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. 12 pemda itu terdiri dari tiga provinsi, lima kabupaten, dan empat kota.
Secara lebih rinci, tiga provinsi itu terdiri dari Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali. Sementara itu, lima kabupaten yang menjadi wilayah percobaan transaksi pemda non-tunai adalah Sleman, Semarang, Kampar, Banyuwangi, dan Bantul. Terakhir, empat kota yang menjadi proyek percontohan terdiri dari Tangerang, Mataram, Makasar, dan Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanfaatan elektronifikasi ini membuat PAD sangat tinggi karena ada efisiensi penyalurannya. Sesuai prinsip, (elektronifikasi) ini aman dan terjangkau dan bisa mengoptimalisasi PAD," jelas Perry di Gedung Bank Indonesia, Selasa (28/5).
Hanya saja, Perry meminta pemerintah untuk mengatur payung hukum yang lebih kuat dari Permendagri agar impelementasinya bisa meluas. Apalagi, payung hukum saat ini tidak membahas petunjuk teknis elektronifikasi transaksi pemda secara rinci.
"Sebagai dasar, (Permendagri) ini masih belum kuat dan perlu ada teknisnya seperti apa. Apakah perlu ada Peraturan Presiden yang menegaskan kembali hal tersebut? Atau perlukah ada landasan hukum jika memang hal itu nantinya akan diaudit?" imbuh dia.
Penyusunan landasan hukum tersebut, lanjut Perry, masuk ke dalam satu dari empat poin kerja sama pemerintah dan BI untuk meningkatkan elektronifikasi transaksi yang dilakukan oleh pemda.
Adapun, tiga poin kerja sama lainnya terdiri dari pembentukan Tim Perluasan Digitalisasi Daerah (TPDD), perlombaan antar pemda yang sukses melakukan transaksi elektronik, serta pembayaran retribusi secara elektronik menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS).
"Bisa kami sampaikan, semakin banyak pemda yang berminat melakukan elektronifikasi tersebut," jelas dia.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)