Pemerintah Godok Aturan Standardisasi Data Lintas Kementerian

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2019 08:55 WIB
Pemerintah menyiapkan aturan standarisasi data lintas Kementerian/Lembaga sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah menyiapkan aturan standardisasi data lintas Kementerian/Lembaga (K/L). Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi mengatakan standardisasi data akan dilakukan oleh pembina data. Ada tiga pihak yang ditunjuk menjadi pembina data, yakni Badan Pusat Statistik (BPS) untuk data statistik, Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk data geospasial, dan Kementerian Keuangan untuk data keuangan negara.

Tak hanya pembina data, pemerintah juga akan menunjuk wali data dan produsen data. 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Standar data yang berlaku lintas instansi pusat atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat," ujar Taufik, Rabu (24/7).


Standardisasi data, sambungnya, bertujuan agar data bisa digunakan lintas K/L. Sebab, selama ini K/L mengumpulkan data untuk kepentingan masing-masing.

Hal ini menyebabkan tumpang tindih data antar K/L. Selain itu, K/L juga kesulitan dalam pertukaran data antar sistem yang saling berinteraksi. Padahal, ada beberapa data yang bisa digunakan bersama antar K/L.


"Dalam tata kelola yang belum ada adalah metadata. Misalnya, objek sama tapi data yang dikumpulkan tidak dilengkapi dengan deskripsi, definisi, dan cara pengumpulan data. Jadi, bisa memberikan interpretasi yang beda," katanya.

Selain mengurangi tumpang tindih data, standardisasi data dapat mendukung terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


"Data yang kami kumpulkan juga ada dari pihak swasta," imbuhnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres 39/2019 pada Rabu (12/6) lalu. Beleid tersebut bertujuan agar pemerintah bisa melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan.
(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER