Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi mengatakan standardisasi data akan dilakukan oleh pembina data. Ada tiga pihak yang ditunjuk menjadi pembina data, yakni Badan Pusat Statistik (BPS) untuk data statistik, Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk data geospasial, dan Kementerian Keuangan untuk data keuangan negara.
Tak hanya pembina data, pemerintah juga akan menunjuk wali data dan produsen data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standardisasi data, sambungnya, bertujuan agar data bisa digunakan lintas K/L. Sebab, selama ini K/L mengumpulkan data untuk kepentingan masing-masing.
"Dalam tata kelola yang belum ada adalah metadata. Misalnya, objek sama tapi data yang dikumpulkan tidak dilengkapi dengan deskripsi, definisi, dan cara pengumpulan data. Jadi, bisa memberikan interpretasi yang beda," katanya.
Selain mengurangi tumpang tindih data, standardisasi data dapat mendukung terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Data yang kami kumpulkan juga ada dari pihak swasta," imbuhnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres 39/2019 pada Rabu (12/6) lalu. Beleid tersebut bertujuan agar pemerintah bisa melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. (ulf/sfr)