Saat ini, aturan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan poin-poin yang akan direvisi bukan semata-mata untuk menghukum PLN. Tapi, revisi dilakukan untuk mendorong pelayanan yang lebih baik untuk konsumen. Namun, ia belum bisa bicara detail terkait hal-hal yang akan direvisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Rida meyatakan bahwa revisi ini dilakukan guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak kompensasinya dari PLN. Misalnya, menghapus kewajiban konsumen untuk menghubungi call center demi mendapatkan kompensasi.
"Ini kan tidak adil. Itu kami coret. Pokoknya setiap ada pelanggan yang terdampak dan tahu bahwa itu terjadi sekian jam untuk memenuhi kompensasi ya harus dibayar tanpa pelanggan harus menghubungi call center," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, dalam aturan lama, kompensasi akan diberikan sebagai pengurang tagihan penggunaan minimal yaitu 40 jam. Dalam aturan baru, kompensasi diberikan sebagai pengurang tagihan yang berlaku pada saat kejadian.
Dengan ketentuan baru, pelanggan juga dimungkinkan untuk digratiskan tagihan listriknya jika pemadaman listrik terjadi selama waktu tertentu. Bahkan, bisa saja PLN membayar pelanggan terkait jika pemadaman melampaui batas tertentu.
Sekadar mengingatkan, listrik padam selama lebih dari delapan jam di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8) kemarin. Kemudian, sebagian wilayah juga mati listrik secara bergiliran pada keesokan harinya, Senin (5/8).