Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan oleh BPK.
Anggota IV BPK Rizal Djalil memaparkan terdapat lima hal yang dilanggar oleh perusahaan sawit. Pertama, perusahaan belum memiliki hak guna usaha (HGU). Kedua, perusahaan belum memenuhi kewajiban pengadaan perkebunan plasma. Ketiga, tumpang tindih usaha perkebunan dan pertambangan. Keempat, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga menggarap kawasan di luar izin yang diberikan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terus terang tidak mau menyebut satu demi satu perusahaannya. Teman-teman tahu bahwa semua perusahaan ini terdaftar di bursa," paparnya.
Atas temuan itu, sambung dia, BPK telah menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah. BPK juga telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Mereka telah membahas persoalan tersebut dalam rapat terbatas. Salah satu rekomendasi BPK adalah melibatkan penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan sawit.
Namun, ia meminta penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit tidak mengganggu penerimaan negara. Pasalnya, sawit merupakan penghasil devisa terbesar bagi Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor minyak sawit sejak 2013 hingga 2017 cenderung mengalami peningkatan. Pada 2013 total volume ekspor mencapai 22,22 juta ton dengan total nilai sebesar US$17,14 miliar dan meningkat pada 2017 menjadi 29,07 juta ton dengan total nilai mencapai US$20,72 Miliar.
"Kedua kalau pengasaha itu sudah mengikuti semua ketentuan jangan lagi nanti ada persoalan lain di belakang," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)