Diketahui, Ovo merupakan sistem pembayaran elektronik alias dompet digital PT Visionet Internasional, yang terafiliasi dengan Lippo Group.
Anggota Komisioner KPPU Chandra Setiawan menjelaskan KPPU akan memanggil perusahaan pengelola parkir di mal milik Lippo Group. Sebab, lahan parkir di pusat perbelanjaan dikelola oleh perusahaan pengelola parkir dan biasanya terpisah dari pengelola gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisioner KPPU Harry Agustanto menambahkan penelitian tersebut telah dilimpahkan dari Direktorat Ekonomi KPPU ke Direktorat Investigasi. Akan tetapi, ia menyebut statusnya masih dalam tahap penelitian belum kepada tahap penyelidikan.
Direktorat Ekonomi bertugas melaksanakan kajian ekonomi, industri, dan pemantauan pelaku usaha untuk mendukung pembuktian dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
"Apakah ini akan menjadi insiatif kami menjadi perkara atau tidak, belum tentu juga jadi perkara," katanya.
Harry menuturkan hasil penelitian Direktorat Investigasi akan dilaporkan kepada Komisioner KPPU melalui rapat koordinasi. Saat ini belum ada rapat koordinasi KPPU terkait penelitian tersebut.
"Kami menunggu laporan Direktorat Investigasi seperti apa hasilnya," terang dia.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Head of PR Ovo Sinta Setyaningsih mengaku belum mendapat panggilan apapun dari KPPU. Namun, ia menyatakan pihak Ovo siap memenuhi panggilan KPPU jika diminta memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kami siap apabila diminta memberikan informasi terkait hal tersebut," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Terkait laporan itu, ia menjelaskan penentuan metode pembayaran merupakan wewenang pengelola lahan parkir, bukan wewenang Ovo.
"Dengan strategi ekosistem terbuka Ovo, kami menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan fasilitas pembayaran non tunai," tandasnya. (ulf/bir)