Dengan demikian, ada kemungkinan pembahasan RUU Minerba akan disetop di keanggotaan DPR periode 2014-2019. Hal ini tersebut mengacu masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir awal bulan depan.
"Tergantung nanti DPR (yang baru) akan seperti apa. Ini kan inisiatifnya DPR, pemerintahnya tetap nunggu di DPR. Kalau memang lanjut, apakah akan melanjutkan yang kemarin? Itu kan nanti tergantung DPR (yang baru)," papar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jumat (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi yang sekarang tidak usah dianggap lagi karena sudah ditunda," papar dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan DIM mengenai RUU Minerba pada Rabu (25/9) dan dilanjutkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba. Padahal, di dalam rapat paripurna dua hari sebelumnya, RUU Minerba menjadi satu dari empat RUU yang ditunda pembahasannya bersamaan dengan RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan.
Dugaan ia dasarkan pada beberapa kejanggalan dalam pembahasan RUU Minerba yang terjadi pada pekan ini. Keganjilan pertama terjadi pada Rabu (25/9) lalu.
Saat itu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba kepada Komisi VII DPR RI. Hanya saja, rapat pada Rabu kemarin seharusnya bukan rapat kerja resmi lantaran perwakilan pemerintah adalah pejabat-pejabat yang mewakili menteri terkait.
Padahal, penyerahan DIM seharusnya dilakukan oleh menteri-menteri terkait. Adapun, sesuai agenda DPR RI, rapat pada Rabu kemarin seharusnya dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
[Gambas:Video CNN]
"Sehingga, rapat berikutnya belum bisa membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, karena Panja RUU Minerba adalah adalah gabungan antara fraksi-fraksi di Komisi VII dengan perwakilan pemerintah yaitu eselon I dan seterusnya yang ditugaskan pemerintah," kata Ramson.
Hanya saja, DPR dan pemerintah menggelar rapat lagi pada Kamis (26/9) terkait Panja RUU Minerba. Padahal seharusnya, terdapat rapat kerja setelahnya untuk membahas DIM antara pemerintah yang harus diwakili menteri untuk menyisir DIM yang diajukan secara sah oleh pemerintah.
Kemudian, ia juga terkejut setelah mengetahui bahwa DIM yang diajukan pemerintah pada Rabu baru sebatas draf dan bukan DIM resmi pemerintah. Dengan demikian, proses-proses yang terjadi setelahnya seharusnya dianggap ilegal.
"Kalau ada yg mengatakan bahwa sudah dibentuk panja RUU Minerba itu tidak sah," jelas dia.
Maka dari itu, Fraksi Gerindra menolak pembahasan RUU Minerba yang terkesan dipaksakan tersebut.
"Jadi memang faktanya, ada upaya-upaya yang mau memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi uu pada periode yg tinggal dua hari kerja ini. Sehingga ada potensi melanggar UU tentang Pembentukan UU," tutur dia.