Sebelumnya, sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
"KEK sudah berjalan, aturannya tinggal keputusan Presiden," ujar Kepala BP Kawasan Batam Muhammad Rudi seperti dikutip dari Antara, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, sambung ia, pemerintah juga akan menetapkan sejumlah KEK lain di Batam seperti KEK rumah sakit, KEK pelabuhan dan lainnya.
Sementara itu, pengamat KEK Suyono Saputro berharap Jokowi memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan ekonomi pada periode pemerintahannya yang kedua.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, perubahan paradigma pengembangan FTZ Batam menjadi lebih dinamis diperlukan untuk mengikuti tren global. Misalnya, dengan menjajaki KEK yang lebih fleksibel dan menawarkan lebih banyak insentif.
"Apalagi sejak ditetapkannya wali kota ex-officio Kepala BP Batam, seharusnya rencana Presiden Jokowi untuk menuntaskan kendala perizinan dan transformasi FTZ menjadi KEK bisa terwujud," ujarnya.