Listrik Mati, Ombudsman Temukan Maladministrasi di Tubuh PLN

CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2019 15:32 WIB
Ombudsman menyatakan maladministrasi yang dilakukan PT PLN (Persero) menjadi penyebab insiden mati listrik di DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019 lalu.
Laode Ida. (CNN Indonesia/Feri Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman menyatakan maladministrasi di tubuh PT PLN (Persero) menjadi penyebab insiden mati listrik selama berjam-jam pada 4 Agustus 2019 lalu.

Sebelumnya, peristiwa padamnya listrik tersebut terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan sebagian Jawa Tengah.

"PLN ini kan instrumen publik yang menjadi operator tentang kelistrikan. Jadi sudah sewajarnya untuk meminimalkan risiko padamnya listrik yang menjadi tumpuan masyarakat," ujar Anggota Ombudsman Laode Ida di Kantor Ombudsman, seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut setidaknya terjadi lima maladministrasi dari hasil investigasi atas terjadinya pemadaman tersebut.

Pertama, perusahaan setrum pelat merah itu melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.

Kedua, sambung Laode, perseroan melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang.

Ketiga, PLN tidak optimal dalam mengantisipasi pemadaman. Keempat, pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah belum optimal dalam pencegahan pemadaman.

Terakhir, pola ganti rugi kepada masyarakat terdampak belum memadai.

Melihat temuan tersebut, Laode merekomendasikan agar PLN, BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pengawasan jalur transmisi.
[Gambas:Video CNN] (antara/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER