"Apabila secara hukum yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror, maka orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN. Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir Antara, Jumat (15/11).
Satu orang karyawan perusahaan baja pelat merah itu ditangkap Densus 88 Antiteror di Banten, pada Rabu (13/11). Belum diketahui penangkapan itu terkait atau tidak dengan aksi teror bom di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, pada pagi harinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Manajemen mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh aparatur hukum dalam rangka memerangi terorisme di Indonesia," imbuh dia.
Pria menambahkan bahwa manajemen menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku.
[Gambas:Video CNN] (antara/bir)