Shortfall pajak adalah rendahnya realisasi penerimaan pajak dibandingkan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"(Lebih lebar) dari prospek tadi (Rp140 triliun), kalau dari tahun lalu saja sudah pasti melebar karena outlook kami saja sudah Rp140 triliun," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, perekonomian global tengah lesu, sehingga berimbas pada laju ekonomi domestik. Kondisi ini tercermin dari kinerja ekspor dan impor. Padahal, lanjut dia, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor berkontribusi kurang lebih 18 persen dari total penerimaan pajak.
Badan Pusat Statistik (BPS) merekam laju ekspor turun 6,13 persen secara tahunan menjadi US$14,93 miliar, sedangkan impor turun lebih dalam 16,39 persen ke posisi US$14,77 miliar.
Di sisi lain, perbaikan harga komoditas baru mulai ditransmisikan ke penerimaan negara pada Desember nanti atau tahun depan.
"Jadi tidak langsung, karena ini berkaitan dengan kontrak pembelian yang sifatnya beberapa bulan," katanya.
Namun demikian, ia meyakini penerimaan pajak berpeluang membaik pada periode November dan Desember. Alasannya, terdapat perbaikan pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Ia merincikan PPh 21 tumbuh positif hingga semester I 2019, namun terkontraksi pada Juli, Agustus, dan September.
[Gambas:Video CNN]
"Oktober mulai lagi tumbuh 10 persen, sehingga agregat tumbuh di level 10 persen. Artinya, aktivitas perekonomian di PPh 21 ada harapan," ucapnya.
Untuk diketahui, Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.018,5 triliun atau 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun. Itu berarti, realisasi penerimaan pajak masih kurang Rp559,06 triliun dari target APBN 2019 pada Oktober 2019. (ulf/bir)