Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaska para youtuber memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Selama mereka memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka mereka wajib membayar pajak.
"Kalau dia memang di atas PTKP, dia wajib daftarkan diri secara self assessment. Kalau tidak menyetor, kami akan melihat data dari pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan)," katanya, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, lembaga jasa keuangan (LJK) mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. Tercatat, DJP pertama kali menerima data pada April 2018 untuk saldo rekening keuangan per 31 Desember 2017.
Untuk pemanfaatan data keuangan ini, lanjut dia, DJP membentuk satuan tugas tata kelola dan pemanfaatan informasi keuangan.
Sebagaimana diketahui, fenomena artis youtube yang memamerkan saldo ATM tengah marak dalam beberapa waktu terakhir. Sebut saja, artis fenomenal Nikita Mirzani yang mengaku saldo ATM mencapai lebih dari Rp1 miliar.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)