Duta Besar Indonesia untuk Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Swiss Hasan Kleib menjelaskan gugatan Komisi Uni Eropa terdiri dari beberapa poin. Pertama, terkait pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih, besi, dan kromium.
Pasalnya, larangan ekspor membuat negara-negara di kawasan Benua Biru akan kesulitan mendapatkan bahan baku industri stainless steel. Kedua, Uni Eropa juga akan menggugat Indonesia terkait kebijakan insentif fiskal karena hal itu hanya diberikan kepada perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya bersedia atau tidak bersedia melakukan konsultasi. Apabila bersedia, konsultasi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut atau waktu lain sesuai kesepakatan," jelasnya.
Selain itu, bila bersedia, maka kedua belah pihak perlu segera menyepakati tempat, waktu, dan format pelaksanaan konsultasi tersebut. Sementara bila Indonesia tidak bersedia untuk konsultasi, maka Uni Eropa berhak langsung meminta pembentukan panel sengketa di WTO.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengumumkan larangan ekspor bijih mineral yang berlaku mulai 29 Oktober 2019. Namun, keputusan itu ditarik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut kemudian mengumumkan bahwa larangan ekspor bijih mineral akan kembali seperti aturan awal, yaitu berlaku mulai 1 Januari 2020. Larangan ini dilakukan agar hasil produksi bijih mineral bisa diolah dan diberi nilai tambah di dalam negeri sebelum akhirnya diekspor ke luar negeri.
Lihat juga:Inalum Siapkan Rp7 Triliun Beli Saham Vale |