"Sudah, sedang diteliti. Rasanya sudah hampir ditetapkan. Nanti saya lihat," ucap Sri Mulyani di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11).
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan perubahan formula harga BBM jenis Solar ke Kementerian Keuangan. Permohonan tertuang dalam Surat Nomor 408/10/MEM.M/2019 perihal Permohonan Pertimbangan Atas Usulan Revisi Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara isu perlunya perubahan formula harga Solar subsidi datang dari PT AKR Corporindo Tbk. Perusahaan menilai perubahan perlu dilakukan karena formula yang ada tak sesuai dengan nilai keekonomian.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan bila dibutuhkan tambahan dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, ada potensi kuota Solar subsidi meningkat pada tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
Data Kementerian ESDM memang mencatat konsumsi solar subsidi sudah mencapai 13 juta kiloliter pada Oktober 2019. Artinya, rata-rata penggunaan volume solar subsidi mencapai 1,3 juta kiloliter per bulan.
Sementara sisa kuota subsidi solar tinggal 1,5 juta kiloliter untuk dua bulan dari jumlah awal sebanyak 14,5 juta kiloliter. Dengan kondisi tersebut peluang konsumsi solar subsidi melebihi kuota terbuka lebar.
"Prinsipnya, kebutuhan masyarakat terpenuhi, nanti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit. Nanti kelebihannya, tinggal minta ke Kemenkeu kelebihannya, simple kan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, beberapa hari lalu.