Pemanggilan dilakukan untuk membahas mengenai masalah tunggakan klaim produk asuransi tabungan rencana (saving plan) Jiwasraya yang tak dibayarkan sejak jatuh tempo pada Oktober 2018 lalu.
Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengatakan dua bank BUMN itu dipanggil sebagai pihak yang menjual produk saving plan. Pemanggilan kepada seluruh pihak yang berwenang ini dilakukan guna mencari solusi atas masalah pembayaran klaim Jiwasraya kepada ratusan pemegang polis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika rencana ini terealisasi, maka akan menjadi yang pertama kali bagi Komisi VI DPR membahas mengenai kasus Jiwasraya bersama dengan pihak Kementerian BUMN, bank penyalur produk saving plan Jiwasraya, dan manajemen Jiwasraya itu sendiri.
Keputusan pemanggilan ini juga dilakukan DPR setelah mendengar keluhan pemegang polis produk saving plan Jiwasraya hari ini. Menurutnya, persoalan tunggakan klaim harus segera diselesaikan.
Diketahui, produk saving plan Jiwasraya dijual melalui tujuh mitra. Selain dua bank BUMN, ada lima bank swasta yang terdiri dari PT Bank DBS Indonesia, PT KEB Hana Bank Indonesia, PT Bank QNB Indonesia, PT Standard Chartered Bank Indonesia, PT Bank Viktoria International Tbk.
Sementara, Anggota Komisi VI DPR lainnya Hendrik Lewerissa menyatakan pihaknya juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalahnya, pengawas lembaga keuangan itu memiliki kewajiban untuk menuntaskan persoalan salah satu perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Diagendakan rapat dengar pendapat dengan OJK. Ini tidak bisa diselamatkan tanpa ada tindakan luar biasa," tutur Hendrik.
[Gambas:Video CNN]
Ia menambahkan, masalah ini tak hanya bisa mengandalkan dompet negara. Terlebih, menurut Hendrik, negara tak punya cukup dana untuk menyelesaikan utang Jiwasraya 100 persen.
"Kondisi keuangan negara juga lagi parah. Gunakanlah cara-cara luar biasa agar ada solusi konkret," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, Jiwasraya menjual produk bancassurance lewat 7 bank mitra. Namun, pada Oktober 2018 lalu, perseroan meminta penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar akibat tekanan likuiditas.