Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso usai rapat terbatas dengan Sri Mulyani dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Rabu (4/12). Ia mengklaim selisih harga akan ditutup karena pemerintah tidak ingin beras yang dibuang menjadi beban Bulog.
"Iya (sepenuhnya ditutup pemerintah), itu kan pertanggungjawaban negara, ini beras cadangan pemerintah dan waktu itu untuk program pemerintah," ucap Buwas, begitu ia akrab disapa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sambungnya, perusahaan tengah menafsir berapa kira-kira porsi beras yang akan dilelang menjadi produk-produk tertentu. Begitu pula dengan berapa harga hasil lelang yang bisa didapat Bulog.
Selain itu, Bulog juga akan menyampaikan laporan berisi hasil penilaian kualitas beras oleh laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), rekomendasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hingga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, pemerintah dan Bulog akan bersinergi lebih baik agar tidak terjadi lagi pembuangan beras. Misalnya, dengan koordinasi yang lebih baik terkait program dari masing-masing kementerian/lembaga.
Maklum saja, kasus pembuangan beras ini berawal dari rencana peralihan program penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah. Semula, pemerintah melalui Kementerian Sosial menerapkan program Beras Sejahtera (Rastra).
Program ini memberikan bantuan dalam bentuk beras langsung ke penerima, di mana beras berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Namun mulai 2017, program bansos itu berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga bantuan yang diberikan berupa uang yang dikirim ke rekening penerima bantuan dan tak lagi berbentuk beras langsung.
Dari kejadian ini, Buwas bilang Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui agar kebutuhan beras masyarakat penerima program BPNT dipenuhi dari CBP. Bersamaan dengan persetujuan itu, Menteri Sosial Juliari P. Batubara dikabarkan bakal segera mengubah surat edaran yang mengatur kebijakan ini.
Langkah lain dengan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga. Nantinya, aturan itu akan memungkinkan CBP tidak hanya dihabiskan untuk operasi pasar dan cadangan beras bencana, namun dijual dalam kondisi tertentu.
"Nanti ada Permendag yang berubah, ada Perpres yang harus diubah juga, ada regulasi yang harus diubah dari Mensos juga," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)