Pernyataan ini disampaikan Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo merespons tuduhan mark up pesawat pesanan jenis Airbus A330-300 yang dialamatkan akun anonim kepada Tommy Tampatty pada 1988-1992 silam, Ketua Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atawa Sekarga.
Lebih lanjut ia menjelaskan perusahaan maskapai penerbangan pada umumnya tidak membeli pesawat secara langsung kepada produsen atau pabrik. Melainkan melalui skema beli sewa atau lease purchase. Ini artinya, maskapai harus membayar cicilan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa antara leasing, bisa juga langsung ke pabriknya. Misalnya, satu pesawat harga Rp1 triliun dari pabrik, terus maskapai minta dinaikkan menjadi Rp1,2 triliun. Lalu, Rp1,2 triliun itu masuk ke leasing dan dicicil oleh maskapai," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, dikutip Senin (16/12).
Upaya mark up, sambung Gatot, tak selalu berawal dari maskapai. Ia mengklaim tindakan mark up bisa saja ide dari kedua belah pihak, baik pabrik dan maskapai.
"Komisi bisa dimasukkan ke harga jual, jadi mark up atau diberikan langsung ke oknum (di maskapai) itu. Jadi banyak cara," terang Gatot.
Di sisi lain, Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai potensi mark up pemesanan pesawat antara pihak produsen, seperti Boeing dan Airbus, dengan maskapai penerbangan hampir tidak mungkin. Hal ini dikarenakan produsen memiliki aturan ketat soal suap menyuap.
"Airbus terikat peraturan perundangan anti suap atau korupsi di Eropa. Boeing juga terikat perundangan serupa di AS. Mereka tidak akan berani menyuap atau lakukan transaksi keuangan yg ilegal," kata Alvin.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, tindakan mark up pemesanan pesawat berpeluang terjadi antara perusahaan leasing non Eropa dan AS dengan pihak maskapai. Hanya saja, Alvin menyebut tindakan itu sulit dilacak.
"Kesepakatan sulit dilacak. Perusahaan leasing yang beli dari produsen kemudian disewakan kepada maskapai," ucap Alvin.
Sebelumnya, akun Twitter @digeeembok menuding Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty melakukan tindakan mark up harga pemesanan pesawat Airbus A330-300. Menurut akun tersebut, harga pesawat tersebut dibeli Garuda Indonesia US$214 juta per unit.
Garuda sendiri memesan enam unit yang berarti perusahaan menggelontorkan dana sebesar US$1,2 miliar. "Padahal, pada 2003, harga Airbus A330-300 adalah US$140 juta," tulis pemilik akun @digeeembok.
"Saya baru bergabung di Sekarga itu sekitar 2007. Saya harap tidak mempercayai situs tersebut (akun Twitter @digeeembok)," pungkas dia. (aud/bir)