Insentif yang dimaksud Suahasil ialah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan sangat sederhana; pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengalihan tanah dan bangunan; dan pembebasan PPN untuk korban bencana alam.
Sebagai informasi insentif ke sektor properti saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga rumah yang bebas PPN akan dinaikkan menjadi Rp164,5 juta.
Selain menaikkan harga rumah bebas PPN, pihaknya juga akan menurunkan tarif PPh Pasal 22 dari 5 persen menjadi 1 persen.
Ia mengatakan revisi dilakukan untuk menjawab keluhan pengusaha properti soal kurangnya insentif bagi usaha mereka. Selain itu, revisi juga dilakukan untuk mendorong sektor usaha lain yang berkaitan dengan properti, seperti industri pengolahan, perdagangan, transportasi pergudangan dan jasa keuangan.
Naiknya insentif di sektor properti tersebut ia harap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan melambat di 2020
"Jika pertumbuhan ekonomi sedang berat, biasanya sektor properti bisa mendorong. Namun kalau sektor properti juga berat, perekonomian juga berat." katanya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/agt)