Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani baru saja selesai menghadap Presiden Joko Widodo (
Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Senin (23/12). Namun, ia enggan berkomentar soal rencana pembentukan holding asuransi untuk menyelamatkan PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) dari masalah keuangan.
Padahal, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Jokowi akan memutus soal pembentukan holding asuransi untuk menyelamatkan Jiwasraya pada hari ini. Keputusan itu akan diambil usai mendapat laporan dari Erick, Sri Mulyani, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Tidak, tidak ada. Tidak terlalu banyak yang bisa saya sampaikan hari," ucap Sri Mulyani kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendahara negara hanya menekankan bahwa pemerintah akan terus mengurus masalah keuangan yang mendera perusahaan asuransi negara. Penyelesaian masalah akan terus dikoordinasikan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
"Penanganan Jiwasraya akan tetap dilakukan oleh Menteri BUMN dengan terus berkoordinasi dengan kami di Kementerian Keuangan terutama berkaitan dengan langkah-langkah untuk bisa menjaga, terutama kepercayaan dari para polis holder yang kecil dan bagaimana langkah-langkah selanjutnya sedang terus diupayakan," terangnya.
Di sisi lain, ia juga enggan menanggapi pertanyaan awak media soal kemungkinan pemberian suntikan dana dari pemerintah untuk Jiwasraya. Ia hanya berlalu, masuk mobil dinasnya yang berplat RI 26, dan meninggalkan kawasan Kompleks Istana Kepresidenan.
Sebelumnya, Erick Thohir mengatakan Jokowi akan membentuk holding asuransi dari para perusahaan pelat merah untuk menyelamatkan Jiwasraya. Tujuannya agar ada kepastian dalam hal pengembalian dana nasabah perusahaan.
"Insyaallah akan ada persetujuan dari Presiden pada hari ini. Itu (holding) langkah awal dulu, dari situ mungkin nanti ada dana Rp1,5 triliun-Rp2 triliun per tahun," kata Erick.
Erick mengatakan holding diperlukan agar perusahaan bisa menghasilkan tambahan likuiditas. Setelah itu, pemerintah akan melancarkan jurus lain untuk membenahi Jiwasraya, yaitu dengan mengawinkan dengan investor baru. "Investor itu step (langkah) kedua," imbuhnya.
Sayangnya, Erick enggan memberi penjelasan lebih lanjut terkait rencana menggandeng investor untuk Jiwasraya ke depan. Ia juga enggan merinci kapan target itu bisa direalisasikan.
Begitu pula dengan estimasi nilai kerja sama dan hasil penyelamatan yang sekiranya bisa dicapai dengan solusi tersebut. Ia hanya meminta publik untuk memberi waktu kepada pemerintah dalam menyelesaikan berbagai masalah di perusahaan asuransi negara itu.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan Jiwasraya tengah menggelar uji tuntas alias due diligence terhadap lima calon investor. Target, uji tuntas akan selesai pada bulan ini.
[Gambas:Video CNN]"Mereka lagi proses. Ada lima investor, empat dari luar negeri dan satu dalam negeri," ucap Tiko, begitu ia akrab disapa.
Kendati begitu, mantan direktur utama Bank Mandiri itu enggan membocorkan siapa saja lima calon investor yang akan masuk ke perusahaan asuransi pelat merah yang tengah 'berdarah-darah' kinerja keuangannya itu. Ia hanya menyatakan usai uji tuntas, maka proses akan berlanjut ke penawaran (bid).
"Jangan lah kalau diomongin tidak mau, ini kan soal credential (mandat). Pokoknya Desember ini, Januari kasih bid (tawaran), semoga Desember sudah selesai," ungkapnya.
Masalah keuangan Jiwasraya bermula ketika perseroan menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) senilai Rp802 miliar per Oktober 2018.
Di tengah penyelesaian kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, Kementerian BUMN fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). Selain itu, Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) cukup tinggi kepada nasabah.
Hal inilah yang membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.
(uli/bir)