Ia menyebut permasalahan tersebut dapat direfleksikan dari keluhan pejabat serta pegawai saat perjalanan dinas yang sering dia dengar.
"Ada masalah belanja barang dan SPD (Surat Perjalanan Dinas), ya memang ini masalah komplain semua rakyat. Dari tingkat menteri sampai bawah," ujar Luhut di Kantor BPK Pusat, Jakarta, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya pikir, ke depan perlu kita tinjau mengenai ketentuan ini. Sehingga tidak menjadi temuan BPK. Padahal bisa dihindari. Arena komplain dari Eselon I, II, dan III ya itu sama saja. Kita juga harus jujur melihat itu satu masalah yang perlu kita perbaiki," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan temuan dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian sepanjang 2019.
"Kemenko Maritim (permasalahannya) tidak besar, mengenai perjalanan dinas," ungkap Isma Yatun, Pimpinan Auditoriat Utama Keuangan Negara (AKN) IV BPK.
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa sebelumnya ketentuan anggaran terkait perjalanan dinas masing-masing kementerian lembaga sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
"BPK RI ini tidak membuat aturan, tapi kami memeriksa berdasarkan aturan yang ada. Nah, aspek perjalanan dinas itu diatur berdasarkan standar biaya yg diterbitkan oleh menkeu, oleh PMK," jelas Firman.
Dengan demikian, Firman kemudian kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengatur ataupun berubah aturan anggaran yang telah ditetapkan tersebut.
"Apabila aturan itu dipandang perlu disesuaikan, tapi (saya) tidak menyarankan ini ya, saya pikir merupakan wewenang dan ranah pemerintah (untuk merubah aturan)," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (ara/age)