"Dengan memudahkan swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan yang belum memiliki atau terhubung dengan jaringan gas nasional," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta (Senin 27/1).
Namun, impor gas bukan cara satu-satunya. Bukan pula opsi pertama. Menurut Arifin, opsi pertama, yakni mengurangi bagian negara dan efisiensi penyaluran gas. Misalnya, dengan mengurangi porsi pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu minyak dan gas (migas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar US$5 per MMBTU. Sementara, berdasarkan paparan Kementerian ESDM, harga gas pipa hulu untuk sektor industri per 2019 sebesar US$8,24 di wilayah Jawa Barat, dan US$8,20 di wilayah Jawa Timur.
Diketahui, harga gas bumi saat ini ditetapkan dari penjumlahan harga gas hulu, biaya penyaluran, dan biaya niaga.
Lihat juga:Ekspor Nikel Tembus 30 Juta Ton pada 2019 |
Penyesuaian harga gas pada industri petrokimia juga sudah dicanangkan oleh Arifin, dengan harga PKG sebesar US$6 per MMBTU, KPI sebesar US$4,04, dan KMI sebesar US$3,11, serta PAU sebesar US$4.
Terakhir, harga gas industri baja akan disesuaikan dengan harga Krakatau Steel sebesar US$6.
Sementara untuk harga gas industri yang belum disesuaikan adalah keramik dengan nilai masih di US$7,7 per MMBTU, kaca sebesar US$7,5, sarung tangan karet US$9,9,
serta oleokimia dengan kisaran harga US$8 hingga US$10.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas tentang 'Ketersediaan Gas untuk Industri', di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1).
"Itu dikaji sampai Maret. Sampai Maret diputuskan, sebetulnya Perpres sudah diputuskan," kata Airlangga.
[Gambas:Video CNN]
(ara/bir)