Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) Arifin Tasrif menyebut tiga opsi untuk menurunkan
harga gas industri dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR. Salah satu opsinya adalah
impor.
"Dengan memudahkan swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan yang belum memiliki atau terhubung dengan jaringan gas nasional," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta (Senin 27/1).
Namun, impor gas bukan cara satu-satunya. Bukan pula opsi pertama. Menurut Arifin, opsi pertama, yakni mengurangi bagian negara dan efisiensi penyaluran gas. Misalnya, dengan mengurangi porsi pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu minyak dan gas (migas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurangan porsi pemerintah juga dapat diupayakan dengan penurunan biaya transmisi di berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur. "Juga dengan reevaluasi biaya distribusi dan biaya niaga," tutur Arifin.
Opsi kedua, ia menerangkan mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan badan usaha memasok produksi gas untuk kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor (
domestic market obligation)/DMO.
Arifin yakin, tiga opsi tersebut di atas dapat memenuhi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga gas industri seperti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dalam perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar US$5 per MMBTU. Sementara, berdasarkan paparan Kementerian ESDM, harga gas pipa hulu untuk sektor industri per 2019 sebesar US$8,24 di wilayah Jawa Barat, dan US$8,20 di wilayah Jawa Timur.
Diketahui, harga gas bumi saat ini ditetapkan dari penjumlahan harga gas hulu, biaya penyaluran, dan biaya niaga.
Dalam implementasi Perpres 40/2016 terhadap harga gas industri ke depannya, Arifin merinci bahwa harga gas yang telah disesuaikan terdapat pada industri pupuk, dengan harga Pupuk PKT-124 sebesar US$3,99 per MMBTU, Pupuk Pusri dan PIM sebesar US$6, dan Pupuk Kujang sebesar US$5,84.
Penyesuaian harga gas pada industri petrokimia juga sudah dicanangkan oleh Arifin, dengan harga PKG sebesar US$6 per MMBTU, KPI sebesar US$4,04, dan KMI sebesar US$3,11, serta PAU sebesar US$4.
Terakhir, harga gas industri baja akan disesuaikan dengan harga Krakatau Steel sebesar US$6.
Sementara untuk harga gas industri yang belum disesuaikan adalah keramik dengan nilai masih di US$7,7 per MMBTU, kaca sebesar US$7,5, sarung tangan karet US$9,9,
serta oleokimia dengan kisaran harga US$8 hingga US$10.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat waktu penurunan harga gas industri sampai Maret 2020. Pemerintah kini tengah mengkaji tiga opsi penurunan harga gas.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas tentang 'Ketersediaan Gas untuk Industri', di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1).
"Itu dikaji sampai Maret. Sampai Maret diputuskan, sebetulnya Perpres sudah diputuskan," kata Airlangga.
[Gambas:Video CNN] (ara/bir)