"Tidak ada (opsi bailout) di dalam BUMN," ujar Suahasil usai konferensi pers laporan berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (22/1).
Kendati begitu, Suahasil menyatakan pemerintah bisa memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan pelat merah. Namun, skema ini sejatinya bukan serta merta untuk menyelesaikan masalah keuangan suatu BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ucap Agung.
Masalah keuangan Jiwasraya mulanya muncul karena perusahaan gagal membayar kewajiban klaim mencapai Rp802 miliar pada 2018. Nilai itu pun membengkak mencapai Rp12,4 triliun pada akhir 2019.
Selain itu, ekuitas perusahaan juga negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Masalah kian besar karena ada salah penempatan investasi di saham-saham 'gorengan'.
Hal ini terindikasi dari status Jiwasraya yang merupakan lembaga jasa keuangan nonbank. Sementara Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menyatakan lembaga jasa keuangan yang berpotensi memberi risiko sistemik berupa bank.
Hal ini kemudian diteruskan KSSK dengan membentuk kategori bank sistemik pada beberapa bank nasional. Tujuannya, agar ketika ada masalah keuangan yang cukup besar, komite bisa menangani masalah berdasarkan risiko yang mungkin terjadi.
"Berdasarkan UU PPKSK, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis itu spesifiknya ditujukan pada bank, terutama bank sistemik," tutur Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)