"Jadi yang diajukan ke DPR adalah surpres mengenai perpajakan lebih dulu, itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan surpres untuk cipta lapangan kerja," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (27/1).
Sementara terkait beredarnya draf Omnibus Law, Pratikno meminta agar masyarakat menunggu dokumen resmi dari pemerintah. Sebab, katanya, draf yang beredar itu belum dibubuhi tanggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jokowi menyatakan draf Omnibus Law akan segera diajukan DPR. Jokowi mengatakan bakal ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang akan direvisi sekaligus. Ia berharap DPR segera menyelesaikan Omnibus Law tersebut dalam waktu 100 hari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meminta DPR untuk memprioritaskan pembahasan Omnibus Law terkait sektor keuangan dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Saat ini, DPR sejatinya sudah menetapkan empat rancangan RUU Omnibus Law di Prolegnas 2020. Ini terdiri dari RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Omnibus Law sektor keuangan, misalnya, akan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Sejauh ini, penyelamatan sektor keuangan hanya dilakukan pada perbankan saja namun tidak pada industri lainnya macam asuransi.
[Gambas:Video CNN]
(psp/asa)