Anggota Komisi XI Dolfie OFP membandingkan tindakan penanganan regulator jasa keuangan itu dengan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Jiwasraya. Diketahui, Kejagung langsung melakukan penyelidikan atas kasus Jiwasraya setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi di perusahaan tersebut pada November 2019 lalu.
"Kenapa penyidik Kejagung sendiri yang masuk? Kenapa bukan penyidik dari OJK? Yang ingin saya tanyakan kenapa penyidik OJK tidak masuk ke persoalan Jiwasraya, kenapa keduluan Kejagung," ujarnya di Komisi XI, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, media massa yang hadir tidak dapat mendengarkan penjelasan OJK terkait penanganan dan pengawasan Jiwasraya.
"Tadi yang Jiwasraya nanti mungkin kami bahas dalam panja, yang jelas kami sudah koordinasi mengenai Jiwasraya," kata Wimboh.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yang Jiwasraya pada Selasa (14/1). Dari lima tersangka, tiga orang di antaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Tunggakan klaim polis jatuh tempo perseroan periode Oktober-Desember 2019 mencapai Rp12,4 triliun. Namun, anggota komisi VI DPR Herman Khaeron mengungkapkan nilainya bertambah menjadi Rp16 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/agt)