Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan penyidikan dilakukan kepada 17 perusahaan di sektor perbankan dan empat entitas di pasar modal. Otoritas juga menindak satu perusahaan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Berkas perkara lengkap atau P-21 sebanyak 20 perkara dan sembilan perkara dengan putusan hukum tetap atau incracht," katanya di Komisi XI DPR, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, penegakan hukum di industri pasar modal dilakukan OJK dengan membatasi penjualan reksa dana hanya kepada 36 manajer investasi. Sebagai regulator, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada tiga akuntan publik, membekukan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan satu izin Wakil Perusahaan Efek (WPE).
Untuk industri IKNB, penegakan hukum dalam bentuk pengenaan sanksi denda sebanyak 164 sanksi. OJK juga membatasi 37 kegiatan usaha, serta mencabut izin 31 kegiatan usaha.
"Kami akan segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi," tuturnya.
Sementara itu, OJK juga telah melakukan perlindungan konsumen. Tercatat, OJK telah memberikan layanan sebanyak 117.009 layanan dengan tingkat penyelesaian sebanyak 97,09 persen. Di samping itu, melalui satgas Waspada Investasi, OJK membekukan 1.898 jasa keuangan digital (financial technology/ fintech) peer to peer lending. Satgas waspada investasi juga menindak 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 gadai ilegal.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)