Bahlil menyatakan Presiden Joko Widodo akan merilis daftar 14 sektor tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI).
"Isinya yang dulu, katakanlah ada 20 sektor usaha yang tidak dibuka. Sekarang 14 sektor dibuka, 6 sektor ditutup. Detailnya nanti akan kami sampaikan pada saat perpres ditandatangani," ucapnya, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir UMKM masuk garda terdepan, jadi negara harus hadir untuk memberikan ruang bagi mereka bisa mengeksplor kemampuan," paparnya.
Lihat juga:Jokowi Kaji Diskon Tiket Pesawat 30 Persen |
"Jangan mengakuisisi saham atau perusahaan UMKM. Ini kan pertanyaannya banyak ke start up, bagaimana kalau start up Rp10 miliar ke bawah boleh tidak asing masuk? Saya bilang kalau asing masuk Rp10 miliar ke bawah untuk apa? Ambil yang besar-besar itu loh, Rp10 miliar ke atas," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)