Jakarta, CNN Indonesia -- Amerika Serikat (AS) menghapus Indonesia dari daftar
negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia (
WTO). Bersama China dan India, Presiden AS Donald Trump dalam dokumen
United States Trade Representative (USTR) atau perwakilan
dagang AS, Indonesia melenggang ke kelompok negara maju.
Alasan AS, Indonesia memiliki pangsa pasar 0,5 persen atau lebih dari total perdagangan di dunia. Alasan lain, Indonesia masuk dalam anggota G20. USTR menyebut keanggotaan dalam G20 menunjukkan negara-negara anggotanya masuk kelompok negara maju.
Dalam
Countervailing Duty Laws atau Undang-undang Bea Masuk Tambahan, USTR diberi kewenangan untuk mendefinisikan, memasukkan, dan mengeluarkan negara dalam kelompok berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan (
Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM) disebutkan, negara yang belum mencapai status negara maju berhak atas perlakuan khusus, yakni de minimis ambang batas (threshold) pemberian subsidi impor.
Negara berkembang diberikan toleransi thresholds de minimis subsidi atas barang impornya ke AS sebesar 2 persen. Sedangkan negara maju toleransinya akan lebih rendah yaitu 1 persen.
"Artinya, negara berkembang boleh mensubsidi harga barang yang mereka jual ke AS sebesar 2 persen dan negara maju hanya boleh mensubsidi maksimal 1 persen," jelas Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani, Senin (24/2) kemarin.
Ia berpendapat perubahan status Indonesia hanya berlaku di WTO. Pengaruhnya, hanya pada thresholds de minimis subsidi impor, bukan pada fasilitas sistem tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP) dalam bentuk keringanan bea masuk dari AS.
Untuk diketahui, data Kementerian Perdagangan menyebutkan AS memberikan fasilitas GSP kepada 121 negara dengan total 5.062 pos tarif 8 digit. Dari jumlah tersebut, Indonesia mendapatkan fasilitas GSP untuk 3.572 pos tarif.
Lebih lanjut, fasilitas ini diberikan hanya kepada negara berkembang serta dievaluasi secara berkala. Saat ini, AS tengah mengevaluasi pemberian fasilitas GSP tersebut. "Kami baru mendapatkan klarifikasi dari USTR bahwa ini hanya berlaku untuk status Indonesia di WTO. Jadi tidak ada pengaruh ke GSP," katanya.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membenarkan. Ia bilang perubahan status Indonesia tidak mempengaruhi fasilitas GSP. Proses evaluasi fasilitas GSP oleh AS hampir final, yakni 90 persen. "Tidak ada hubungannya (dengan GSP). Jadi, suatu hal yang berbeda. USTR sudah komunikasi dengan kami dan tidak ada pencabutan," ujarnya.
Justru, ia menilai kenaikan kelas ini menjadi hal yang patut disyukuri oleh masyarakat Indonesia. Sebab, ini menunjukkan kemampuan ekonomi Indonesia dinilai secara positif oleh AS. "Saya pikir malah semakin meningkat karena dari negara berkembang ke negara maju. Intinya, kami sambut baik dan tidak ada hubungannya dengan GSP," imbuhnya.
Indonesia naik kelas bersama belasan negara lainnya, antara lain Brasil, India, Argentina, Afrika Selatan, Hong Kong, Korea Selatan,Bulgaria, Romania, Kolombia, Kosta Rika, Albania, Armenia, Georgia, Kazakhstan, Republik Kyrgyzstan, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, dan Ukraina. AS juga memberikan predikat negara maju bagi negara tetangga, yakni Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
[Gambas:Video CNN]Namun, Ekonom Indef Bhima Yudhistira tak melihatnya dengan 'kacamata' serupa. Ia menilai naik kelas versi AS itu, lambat laun akan menghapus fasilitas GSP yang diterima RI. Ia bahkan meragukan penjelasan AS kalau pengaruhnya hanya kepada de minimis threshold pemberian subsidi impor.
"Karena tidak mungkin AS akan memakai standar ganda soal definisi developed (negara maju) dan least developed country (negara berkembang) untuk WTO maupun GSP," tutur dia.
Ia menduga tujuan kebijakan itu untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan AS. Mengutip CNN, neraca perdagangan AS defisit sebesar US$616,8 miliar pada 2019. Namun, angka defisit itu menyusut pertama kalinya dalam 6 tahun terakhir.
Pada 2018, defisit dagang AS melonjak dan mencatatkan rekor tertingginya dalam 10 tahun terakhir sebesar US$621 miliar. Berkurangnya angka defisit ditengarai karena kebijakan perang dagang AS dengan China. Itu membuktikan proteksi dagang AS membuahkan hasil.
Indonesia, sambung Bhima, menjadi salah satu negara yang menyumbang defisit pada perdagangan AS. Maklumlah, AS tercatat tekor US$9,58 miliar dalam perdagangan dengan RI di tahun lalu. "Jadi ini satu paket, bahwa tujuan akhirnya mengurangi defisit perdagangan dengan Indonesia, arahnya ke sana," imbuhnya.
Apabila kekhawatiran Bhima benar terjadi, yaitu pencabutan fasilitas GSP, maka pukulan kepada ekspor tak terelakkan. AS adalah pasar tujuan ekspor terbesar kedua setelah China. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor non migas ke AS mencapai US$17,68 miliar di 2019 atau 11,41 dari total ekspor non migas.
Besarnya ekspor tersebut tak lepas dari kemurahan hati AS. Kementerian Perdagangan memaparkan nilai ekspor barang yang memanfaatkan fasilitas GSP naik 20 persen dari US$2 miliar menjadi US$2,5 miliar pada periode Januari-November 2019. Pada 2018, nilai ekspor Indonesia dari pos tarif yang mendapatkan fasilitas GSP tumbuh 10 persen dari US$1,9 miliar menjadi US$2,2 miliar.
Sementara itu, produk-produk yang menggunakan skema GSP, antara lain karet, ban mobil, perlengkapan perkabelan kendaraan, emas, asam lemak, perhiasan logam, aluminium, sarung tangan, alat musik, pengeras suara, keyboard, dan baterai. Jika GSP dicabut, maka ekspor produk terkait akan ikut terguncang.
Karenanya, menurut Bhima, Indonesia masih membutuhkan fasilitas tersebut. "GSP sudah jelas fasilitas untuk least developed country. Kalau status Indonesia naik jadi negara maju, ya pasti ada konsekuensi ke GSP. Fasilitas perdagangan akan dicabut," terang dia.
Pernyataan Bhima juga dikonfirmasi oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan tertulis menyebut Indonesia masih memerlukan GSP untuk meningkatkan daya saing produk di pasar AS.
Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menambahkan penilaian sebagai negara maju yang berdasarkan keikutsertaan Indonesia dalam G20 kurang relevan. Sebab, G20 merupakan kelompok 20 ekonomi utama yang terdiri dari 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa.
Sebagai negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia kurang lebih 269 juta jiwa, wajar jika Produk Domestik Bruto Indonesia (PDB) Indonesia masuk dalam kategori G20. "Kalau kami lihat indikator negara bekembang ke negara maju hampir tidak ada yang Indonesia penuhi, kecuali satu hal kita masuk ke G20. Tetapi G20 hanya perkumpulan didasarkan besarnya GDP," paparnya.
Jika ditengok dari pendapatan per kapita, Indonesia masih jauh dari syarat tersebut. Bank Dunia menyebutkan indikator negara maju adalah pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita sebesar US$12.375. Sedangkan Indonesia baru mencapai US$4.174,9 per kapita pada 2019.
Karenanya, ia sependapat dengan Bhima jika kebijakan itu bermaksud menekan defisit dagang AS. Disamping itu, ia menilai ada muatan politis dalam kebijakan tersebut. Sebagaimana diketahui, AS akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun ini.
"Jadi kalau dilihat dari muatannya lebih politis ketimbang teknis. AS akan menghadapi pemilu, sehingga ini menjadi salah satu jualannya Trump," ucapnya.
Selain dari sisi perdagangan, perubahan status menjadi negara maju membuat Indonesia kehilangan fasilitas Official Development Assistance (ODA). Melalui fasilitas ini, Indonesia sebagai negara berkembang bisa mendapatkan suku bunga rendah sebesar 0,25 persen ketika menarik pinjaman.
Namun, sebagai negara maju Indonesia harus mengikuti ketetapan suku bunga yang berlaku di pasar keuangan global. "Dengan perubahan status ini mereka bisa saja semakin ageresif karena treatment-nya bukan lagi negara berkembang tapi negara maju," imbuh dia.
Oleh sebab itu, Fithra menilai pemerintah harus mencari solusi jangka pendek maupun panjang. Dalam jangka pendek ia menyarankan pemerintah melego USTR terkait kebijakan tersebut.
Dalam jangka panjang, ia menilai Indonesia butuh peta jalan pengembangan pasar non tradisional sehingga mengurangi konsentrasi ekspor kepada AS dan China. Konsentrasi ekspor hanya pada dua negara, kata dia, sangat rentan dengan gejolak.
Senada, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Pieter Abdullah menyatakan Indonesia tak selamanya dapat bergantung pada kemurahan hati AS dalam bentuk fasilitas GSP. Toh, AS sendiri sudah mensinyalkan pencabutan GSP tiap tahunnya.
"Tapi kita selalu usaha supaya AS tidak cabut fasilitas itu, jadi kita perlu mempersiapkan diri karena tidak mungkin seterusnya dibantu," tandasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti Sakti mengklaim Indonesia sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas ODA sejak 2004. Hal ini karena Indonesia sudah berhasil naik kelas menjadi negara berpenghasilan menengah (middle income country).
Ia menyatakan hilangnya fasilitas itu membuat Indonesia tidak lagi mendapatkan pembiayaan alias kredit dari eksternal untuk pembangunan sosial, dan ekonomi di dalam negeri.
"Keberhasilan pembangunan di Indonesia sudah membuat Indonesia naik kelas sejak 2004 lalu menjadi middle income country, sehingga tidak lagi mendapatkan fasilitas pinjaman ODA," ungkap Nufransa.
(bir)