Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mewajibkan perusahaan
asuransi untuk melaporkan kinerja keuangannya secara lengkap setiap bulan. Kewajiban lapor demi menghindari gagal bayar karena kesalahan investasi manajemen seperti PT Asuransi
Jiwasraya (Persero).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan laporan lengkap yang dimaksudkan mencakup 120 lembar informasi keuangan terkait investasi, laba rugi, klaim, dan lain sebagainya.
"Kewajiban laporan bulanan perusahaan asuransi ini dimulai pada semester II 2020. Supaya kami lebih mudah menganalisisnya. Selama ini, kami terlambat mengetahui karena laporan lengkap itu 3 bulanan," ujarnya, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Anggar B Nurani menambahkan laporan bulanan wajib dipatuhi 148 perusahaan asuransi yang diawasi OJK. Jika tidak dipatuhi, OJK telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar.
"Laporannya harus benar, tepat. Terlambat 1 hari akan ada sanksi denda. Terlambat 2 hari, 3 hari beda lagi dendanya, bertambah. Dulu kan hanya sebatas peringatan saja," imbuh dia.
Industri asuransi sendiri terdiri asuransi jiwa, asuransi umum/kerugian, asuransi syariah, asuransi sosial, dan asuransi wajib. Per 2019, total aset asuransi sebesar Rp1.251 triliun atau tumbuh 9,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan aset industri asuransi ini tercatat melambat. Bahkan, OJK pertama kalinya membukukan pertumbuhan aset industri asuransi single digit dalam dua tahun terakhir.
Dari sisi investasi, industri keuangan non bank, asuransi, termasuk juga dana pensiun menempatkan dana kelolaannya sebanyak 80 persen di pasar modal. Adapun, total investasinya mencapai Rp1.480 triliun pada 2019 lalu atau meningkat 9,70 persen.
[Gambas:Video CNN] (bir)