Mengenal Sertifikat Anti Suap BUMN yang Dijual Online

CNN Indonesia
Jumat, 28 Feb 2020 13:05 WIB
Sertifikat anti suap dianggap sebagai tanda bukti manajemen anti penyuapan telah diintegrasikan dalam sistem pengelolaan BUMN
Sertifikat anti suap yang diwajibkan oleh Kementerian BUMN merupakan sistem yang diintegrasikan dalam sistem yang ada. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sertifikat Manajemen Anti Suap SNI ISO 37001 bagi perusahaan pelat merah ditemukan dijual secara online melalui e-commerce. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sertifikat yang diwajibkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dijual melalui salah satu e-commerce dengan harga Rp11 juta.

ISO 37001 adalah sistem manajemen anti penyuapan yang pertama kali dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO), sebuah organisasi internasional yang terdiri dari badan standar nasional dari 163 negara anggota di dunia yang bermarkas di Jenewa Swiss. Sistem itu menggunakan Standar Internasional Sistem Manajemen Anti Suap (Anti Bribery Management Systems - ABMS).

Berdasarkan website ISO.org, sistem manajemen anti-penyuapan dapat berupa sistem yang berdiri sendiri atau diintegrasikan ke dalam sistem manajemen yang sudah diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suatu organisasi dapat memilih untuk menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan sebagai bagian lain dari sistem, seperti yang berkaitan dengan kualitas, lingkungan, dan keselamatan.

Implementasi koreksi memberikan kemungkinan bagi perusahaan untuk disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi internasional seperti misalnya Bureau Veritas.

Pendekatan ISO 37001 adalah berbasis risiko. Analisis risiko memainkan peranan untuk diidentifikasi, dinilai dan dievaluasi. Standar ini fleksibel dan dapat digunakan untuk semua tipe organisasi, baik skala besar atau kecil, sektor pemerintahan atau swasta dan organisasi non-profit.

Berdasarkan data Badan Sertifikasi Nasional (BSN), sebanyak 72 organisasi atau perusahaan telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada 2018.

Beberapa organisasi yang telah tersertifikasi tersebut diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Karantina Pertanian, dan PT Harimurti Teknik.

Serangkaian langkah-langkah penerapan ISO 37001 adalah sebagai berikut :

• Kebijakan anti-suap, prosedur, dan pengendalian
• Kepemimpinan & komitmen dari pimpinan
• Penunjukan pengawas anti suap
• Pelatihan anti-suap terhadap semua pihak terkait
• Melakukan penilaian risiko suap untuk semua aktifitas
• Pelaporan, monitoring, investigasi dan ulasannya
• Tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus

Jadi, bila BUMN menerapkan ISO 37001, maka BUMN harus menunjuk PlC dengan jabatan satu level di bawah direksi yang bertanggung jawab secara penuh terhadap proses sertifikasi ISO 37001 dan menyampaikan progress sertifikasi ISO 37001 kepada Kementerian BUMN.

Lalu, Kementerian BUMN akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap perkembangan sertifikasi ISO 37001 tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(ara/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER