Ia mengatakan kecilnya daerah yang sudah menerima dana desa tersebut dipicu oleh persyaratan administrasi. Hingga saat ini banyak desa yang belum melengkapi syarat administrasi pencairan dana desa. Syarat administrasi tersebut antara lain, APB-Des dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya.
"(Sebenarnya) Kalau syarat administrasi terpenuhi maka akan langsung pencairan. Sekarang memang masih banyak yang belum lengkap jadi belum bisa (disalurkan)," ujar dia saat Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp72 triliun. Iskandar menjelaskan penggunaan dana desa tahun ini difokuskan pada dua hal yakni transformasi ekonomi pedesaan dan edukasi SDM. Skema pembagian dana desa terjadi dalam tiga tahap setiap tahunnya, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
Penyaluran dana desa tahap pertama dialokasi untuk kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) melalui pengelolaan swakelola pemberdayaan sumber daya alam (SDA), teknologi tepat guna, inovasi dan sumberdaya manusia desa.
"Bisa digunakan untuk pelayanan gizi anak-anak untuk penurunan stunting. PKDT mengatasi pengangguran dan pengangguran, keluarga miskin, dan anggota masyarakat marjinal," kata Iskandar.
[Gambas:Video CNN]
(idz/agt)