Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Ma'ruf Amin menyatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran peserta mandiri
BPJS Kesehatan pasti berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
APBN). Oleh karena itulah, ia menyatakan pemerintah akan melakukan perbaikan atau penyesuaian APBN dalam waktu dekat ini.
"Dengan adanya putusan ini tentu akan mempengaruhi alokasi, sehingga perlu adanya perbaikan dan penyesuaian untuk menanggulangi masalah BPJS," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3).
Meski demikian, Ma'ruf tak merinci lebih lanjut mengenai penyesuaian anggaran BPJS di APBN yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya menjelaskan anggaran di APBN sudah terbagi-bagi dalam banyak sektor, termasuk di BPJS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pasti putusan ini berdampak, pada pengalokasian APBN yang memang sudah dibagi untuk semua sektor termasuk BPJS, itu sudah dianggarkan," kata dia.
Ma'ruf mengatakan penyesuaian dilakukan agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap baik walau kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan dibatalkan MA. Ia menyatakan pemerintah tengah berusaha menangani persoalan tersebut dengan baik.
"Pemerintah bertekad untuk pelayanannya agar tetap baik. Akan berusahalah menangani permasalahan ini nantinya. Itu sedang dalam penanganan," kata Ma'ruf .
Pemerintah melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta kelas mandiri sebesar 100 persen. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020 kemarin.
Namun, kenaikan iuran tersebut digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, MA juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[Gambas:Video CNN] (rzr/agt)