Penurunan harga gas industri sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Untuk bisa menyesuaikan harga US$6 per MMBTU tersebut, harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$4-4,5 per MMBTU dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara US$1,5-2 per MMBTU.
"Tentu saja konsekuensinya di bidang hulu gas, penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi ini bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan (pengurangan) biaya kompensasi (PLN), dan kontribusi dari peningkatan pajak dan deviden. Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," ungkap Arifin dikutip dari keterangan resmi, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas, tambahan pasokan gas, dan efisiensi perusahaan.
Pemerintah juga mengimbau agar transporter gas bisa membuka akses kepada supplier gas yang lain, supaya volume bisa dioptimalkan lebih banyak lagi.
Arifin menerangkan sumber gas di Indonesia cukup banyak dan masih ada beberapa yang akan beroperasi. Sumber gas dari lapangan Sakakemang akan beroperasi pada 2021. Kemudian, pada 2023, gas yang selama ini dijual ke luar negeri akan dialokasikan untuk dalam negeri.
Di saat yang sama, pemerintah akan mengembangkan infrastruktur gas, salah satunya jaringan pipa dari Aceh sampai Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sebagai informasi, sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 porsi pembangkit listri berbahan bakar gas sebesar 22 persen dari total bauran energi pembangkitan.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/agt)