Erick Thohir Bakal Efisiensi 51 Anak Usaha BUMN

CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2020 13:39 WIB
Perampingan akan dilakukan terhadap 51 anak hingga cucu usaha Pertamina, Garuda Indonesia, dan Telkom.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut 51 anak-cucu usaha BUMN akan dirampingkan. Perampingan itu melibatkan BUMN Pertamina, Garuda Indonesia, dan Telkom. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan meleburkan (merger) dan melikuidasi 51 anak usahanya. Ketiganya meliputi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk efisiensi anak hingga cucu perusahaan pelat merah seperti yang disampaikannya beberapa waktu lalu. Anak hingga cucu usaha yang berbeda dari inti bisnis induk perusahaan bakal dirampingkan.

"Lalu, ada pertanyaan bagaimana nasib karyawan? Kami seminimal mungkin tidak lay off (PHK) karena banyak perusahaan yang kami efisiensi hanya shell company sehingga bisa digabungkan," ujarnya dalam video conference, Jumat (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perseroan memutuskan untuk merger enam anak usaha. Termasuk diantaranya adalah Garuda Tauberes yang sempat menjadi perbincangan publik karena membuat Erick terbahak ketika mendengar nama Tauberes.

Irfan menuturkan Tauberes akan masuk ke dalam lini bisnis kargo. Sebab, Tauberes sendiri bergerak di layanan pengiriman dengan produk, kirim paket, kargo udara, serta belanja online.

"Garuda Tauberes akan kami masukkan ke bisnis inti Garuda sendiri, karena kami ada unit kargo. Nantinya, kami akan bermain di aplikasi sehingga memudahkan bisnis kargo kami dengan agen dan customer," ujarnya.

Garuda tercatat memiliki tujuh entitas anak dan 19 cucu perusahaan. Anak dan cucu usaha itu bergerak di berbagai lini bisnis, meliputi bisnis penerbangan Low Cost Carrier (LCC), ground handling, inflight catering (katering di pesawat), maintenance facility (fasilitas perawatan pesawat).

Kemudian, jasa teknologi informasi, jasa reservasi, perhotelan, transportasi darat, e-commerce dan market place, jasa ekspedisi kargo, tour, dan travel.

Sementara itu, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah mengaku akan mengurangi hingga 20 anak usahanya. Saat ini, perusahaan pelat merah tersebut memiliki 49 anak dan cucu usaha.

"Untuk 2020-2021, kami akan kurangi sekitar 20 perusahaan dan ke depan bisa saja jumlahnya bertambah," kata dia.

Ia mengaku pemangkasan anak dan cucu usaha itu akan memberikan dampak positif bagi perseroan. Selanjutnya, seluruh pegawai pada perusahaan yang digabungkan akan dialihkan kepada entitas anak lainnya.

"Kami meminimalkan PHK karena karyawan yang kena efisiensi tersebut akan kami pindahkan ke anak usaha Telkom sehingga dampak PHK kami minimalkan," ujarnya.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan akan melikuidasi dan divestasi 25 anak dan cucu perusahaan. Ia menjelaskan tahun ini, perusahaan akan melikuidasi 7 perusahaan dan divestasi satu perusahaan. Sedangkan, proses likuidasi dan divestasi 17 perusahaan lainnya akan dilakukan tahun depan.

"Kami sudah mengidentifikasi adanya 25 perusahaan yang bisa kami lakukan likuidasi dan divestasi. Sebagian besar ini adalah perusahaan yang secara operasional sudah tidak berjalan," kata Nicke.

Untuk diketahui, Pertamina tercatat memiliki 142 anak hingga cucu usaha. Oleh karena itu, Erick meminta Pertamina untuk memetakan anak dan cucu usaha yang dapat dilebur atau ditutup. Nicke menuturkan likuidasi dan divestasi itu berdampak positif kepada perusahaan karena lebih efisien.

"Pertama, dengan 25 perusahaan akan likuidasi dan divestasi akan menurunkan beban usaha, kedua kami lebih fokus kepada perusahaan yang masih aktif dan memberikan nilai tambah kepada Pertamina, hal dua ini menjadi dasar," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Rencana efisien anak dan cucu BUMN sudah lama digemborkan Erick lantaran ia merasa 'gerah' dengan jumlahnya yang sangat banyak. Tak hanya itu, sejumlah anak dan cucu usaha itu tak bergerak pada bisnis inti BUMN induk.

Bahkan, ia melarang sementara (moratorium) pendirian anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture/JV) oleh perusahaan pelat merah. Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019. (ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER