"Sejak awal memang KKP tidak mengendurkan pengawasan di laut, karena kami meyakini di tengah upaya penanganan pandemi covid-19 ini, ada potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pencuri ikan," kata Edhy dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Senin (13/4).
Selama 1,5 bulan terakhir, operasi pengawasan Kementerian Kelautan dan Peningkatan telah menangkap 19 kapal asing ilegal di perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 03 yang melumpuhkan KM SLFA 4429 pada posisi koordinat 03º 21.996' LU dan 100º 21.530' BT dan KM SLFA 2030 pada posisi koordinat 03º 23.598' LU dan 100º 21.260' BT.
Sedangkan KP Hiu 04 melumpuhkan KM.PK.3853 F pada posisi koordinat 03º 23.426 LU - 100º 30.303 BT.
Bersama tiga kapal ikan asing ilegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan diproses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam.
Edhy memastikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Dengan penangkapan 3 kapal berbendera Malaysia tersebut, KKP telah menangkap 27 kapal ilegal di bawah kepemimpinan Edhy. Rinciannya, 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)