"Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020," sebut OJK seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (23/4).
Rencana merger tersebut telah disetujui oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, OJK juga menegaskan selama proses penggabungan dilakukan, baik Bank Banten mau pun Bank BJB tetap akan beroperasi secara normal melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
"OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)