Menhub Sebut Pebisnis Bisa Gunakan Penerbangan Komersial

CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2020 18:43 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2019). Rapat kerja Komisi V DPR RI tersebut membahas Rapat Kerja Pembicaraan Pendahuluan RKA-KL dan RKP 2020 kementrian Perhubungan. CNN Indonesia/Andry Novelino
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pebisnis dapat menggunakan penerbangan komersial di tengah larangan penerbangan domestik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pebisnis dapat menggunakan penerbangan komersial di tengah larangan penerbangan domestik yang sedang berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Hal ini diungkapkan Budi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference, Senin (27/4).

"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat saya bilang monggo," ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia bilang pemerintah akan menyediakan satu hingga tiga penerbangan komersial per hari bagi pengusaha yang membutuhkan perjalanan bisnis lewat jalur udara. Namun, Budi menekankan bahwa operasional penerbangan itu harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan harus ketat, tapi bukan pada kami. Kami menyediakan hanya satu atau tiga penerbangan tapi protokol jangan kami yang atur," ujar Budi.

Budi meminta protokol kesehatan mengenai operasional penerbangan komersial khusus bagi pebisnis ini diatur oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Hal ini agar tak timbul opini negatif bahwa pemerintah memberikan keistimewaan kepada pebisnis.

"Supaya ada fairness, saya minta Pak Doni yang atur. Nanti dikira saya bisnis," katanya.

Budi bilang hal ini tidak hanya untuk transportasi udara. Ia menyatakan jika ada permintaan dari sejumlah pihak untuk menggunakan moda transportasi lainnya patut dipertimbangkan.

"Saya sudah sampaikan, jadi kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda transportasi dengan protokol kesehatan yang ketat tapi protokol jangan pada kami. Kami atur untuk mengangkut saja," pungkas Budi.

Sebagai informasi, aturan operasional penerbangan hingga akhir Mei 2020 ini tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

Dalam Pasal 20 Ayat 1 disebutkan bahwa larangan penerbangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk beberapa hal, misalnya pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan dan operasional kedutaan besar.

Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

[Gambas:Video CNN] (aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER