Hal ini diungkapkan Budi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference, Senin (27/4).
"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat saya bilang monggo," ungkap Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya ada fairness, saya minta Pak Doni yang atur. Nanti dikira saya bisnis," katanya.
Budi bilang hal ini tidak hanya untuk transportasi udara. Ia menyatakan jika ada permintaan dari sejumlah pihak untuk menggunakan moda transportasi lainnya patut dipertimbangkan.
Sebagai informasi, aturan operasional penerbangan hingga akhir Mei 2020 ini tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.
Dalam Pasal 20 Ayat 1 disebutkan bahwa larangan penerbangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk beberapa hal, misalnya pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan dan operasional kedutaan besar.
Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)