Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Angkutan Udara Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Mengutip siaran resmi Lion Air Group yang diterima CNNIndonesia.com, penerbangan khusus tersebut melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik. Penerbangan akan melayani angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen tersebut meliputi surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat. Surat itu menerangkan yang bersangkutan negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar. Penumpang bersangkutan telah melakukan rapid test, swab test, atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, penumpang wajib mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Lalu, calon penumpang melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang melakukan perjalanan bukan untuk mudik.
Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi. Calon penumpang juga wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. (ulf/agt)