Jakarta, CNN Indonesia --
Lion Air Group akan melayani
penerbangan dengan perizinan khusus (
exemption flight) domestik mulai 3 Mei mendatang.
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Angkutan Udara Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Mengutip siaran resmi Lion Air Group yang diterima CNNIndonesia.com, penerbangan khusus tersebut melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik. Penerbangan akan melayani angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbangan khusus juga berlaku untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) atau repatriasi, dan penerbangan lainnya atas izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Penerbangan khusus tersebut melayani rute-rute dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang masuk zona merah Covid-19.
Lion Air Group menyatakan, bagi penumpang dengan tujuan tidak masuk dalam kategori tersebut wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19. Meliputi, mengisi kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan.
Dokumen tersebut meliputi surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat. Surat itu menerangkan yang bersangkutan negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar. Penumpang bersangkutan telah melakukan
rapid test,
swab test, atau
Polymerase Chain Reaction (PCR).
[Gambas:Video CNN]Selain itu, penumpang wajib mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Lalu, calon penumpang melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang melakukan perjalanan bukan untuk mudik.
Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi. Calon penumpang juga wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
(ulf/agt)