Lion Air Group Layani Penerbangan Khusus Mulai 3 Mei

CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2020 20:18 WIB
Petugas melintas di sejumlah pesawat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H yang dimulai 24 April hingga 1 Juni 2020. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Lion Air akan melayani penerbangan khusus mulai 3 Mei mendatang di tengah penyebaran wabah virus corona. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lion Air Group akan melayani penerbangan dengan perizinan khusus (exemption flight) domestik mulai 3 Mei mendatang.

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Angkutan Udara Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Mengutip siaran resmi Lion Air Group yang diterima CNNIndonesia.com, penerbangan khusus tersebut melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik. Penerbangan akan melayani angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerbangan khusus juga berlaku untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) atau repatriasi, dan penerbangan lainnya atas izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Penerbangan khusus tersebut melayani rute-rute dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang masuk zona merah Covid-19.

Lion Air Group menyatakan, bagi penumpang dengan tujuan tidak masuk dalam kategori tersebut wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19. Meliputi, mengisi kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan.

Dokumen tersebut meliputi surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat. Surat itu menerangkan yang bersangkutan negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar. Penumpang bersangkutan telah melakukan rapid test, swab test, atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

[Gambas:Video CNN]
Selain itu, penumpang wajib mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Lalu, calon penumpang melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang melakukan perjalanan bukan untuk mudik.

Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi. Calon penumpang juga wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. (ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER