Jakarta, CNN Indonesia -- PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk memaksimalkan
bisnis kargo untuk menyiasati penurunan penumpang pesawat akibat
virus corona. Guna memaksimalkan utilisasi pesawat, maka perseroan menempatkan kargo di kursi penumpang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
"Ada asumsi dasar di tiap 3 kursi bisa ditaruh beban sebesar 210 kilogram dengan asumsi satu kursi diisi orang dengan berat badan 75 kilogram," ujarnya dalam rapat virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kargo, selain menggunakan jadwal yang tersedia, perseroan juga meminta tambahan jadwal penerbangan apabila tidak tersedia. Tambahan ini bertujuan untuk mengakomodasi arahan pemerintah bahwa pengiriman logistik tetap berjalan di tengah pandemi.
Hari ini saja, ia mengungkapkan maskapai telah menerbangkan 26 pesawat kargo untuk melayani rute domestik dan internasional.
"Jadi,
Alhamdulillah walaupun Permenhub 25 melarang penerbangan penumpang kami cepat
switch (ganti) bisnis kami menjadi berbasis kargo. Kami langsung ubah rute beberapa rute menjadi rute kargo," katanya.
Selain menyesuaikan bisnis, perseroan juga melakukan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Misalnya, perseroan tidak menyediakan fasilitas majalah, koran, serta bantal bagi penumpang. Selain itu, awak pramugari juga diwajibkan menggunakan masker sesuai himbauan pemerintah.
"Kami juga melakukan banyak
adjustment (penyesuaian) di layanan
flight (penerbangan). Jadi majalah, koran, kami mohon maaf untuk tidak lagi disediakan, karena ini menjadi media untuk perpindahan virus," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]Layani Rute InternasionalIrfan memastikan Garuda Indonesia tetap melayani penerbangan rute internasional. Namun, maskapai tidak lagi melayani penumpang untuk rute domestik.
Ini sesuai dengan aturan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Permenhub 25 ini memaksa kami untuk menghentikan hampir dikatakan seluruh penerbangan domestik. Permenhub ini mengizinkan penerbangan ke internasional, tapi melarang domestik kecuali untuk logistik," ujarnya.
(agt/ulf/agt)