Jakarta, CNN Indonesia -- Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikembalikan ke tarif semula mulai 1 Mei 2020. Sesuai Peraturan Presiden 82 tahun 2018, peserta dikenakan iuran sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Sementara untuk segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran adalah per 1 April 2020. Dengan demikian, iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengikuti Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.
"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal.
Ia menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI), serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap peserta mendapat tagihan yang sudah disesuaikan per 1 Mei 2020. Namun jika masih dikenai tagihan tak sesuai, peserta disarankan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan jaminan kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Masyarakat diharapkan terus menjaga status kepesertaan dengan aktif membayar iuran sebagai bentuk gotong royong melawan Covid-19.
"Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," ujarnya.
Pemerintah saat ini disebut tengah mempersiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang bersubstansi antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat maupun daerah.
Rancangan tersebut sedang dalam proses paraf para menteri dan akan diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani. Perubahan iuran BPJS Kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
(rea)