Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengungkapkan kenaikan tarif dipengaruhi tingginya permintaan pengguna jasa terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan. Keputusan ini juga telah melalui proses panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, tarif untuk penumpang pejalan kaki dewasa Ketapang-Gilimanuk naik 12,72 persen dari Rp6.500 menjadi Rp8.500, sedangkan untuk kendaraan penumpang golongan IVA naik dari Rp159 ribu menjadi Rp182 ribu.
Berikut daftar 20 lintasan penyeberangan yang tarifnya dinaikkan:
Merak-Bakauheni
Ketapang-Gilimanuk
Lembar-Padangbai
Bajoe-Kolaka
Tanjung Kelian-Tanjung Api-api
Balikpapan-Taipa
Balikpapan-Mamuju
Bitung-Ternate
Bira-Sikeli
Sape-Waikelo
Sape-Labuan Bajo
Pagimana-Gorontalo
Siwa-Lasusua
Bitung-Tobelo
Surabaya-Lembar
Batam-Kuala Tungkal
Batam-Mengkapan
Karimun-Mengkapan
Sape-Waingapu
Mengkapan-Tanjung Pinang
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)