Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menilai, pelonggaran kredit berupa penghapusan bunga kredit selama enam bulan atau penangguhan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan cukup membantu sektor properti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, ia juga mengajukan keringanan dari sisi perpajakan. REI mengusulkan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) 21, percepatan pengurangan PPh badan, penurunan PPh final dari 2,5 persen menjadi 1 persen, dan penerapan PPh final tersebut berdasarkan nilai aktual transaksi bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"REI juga berharap pemerintah menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan 72 supaya perusahaan dapat berkonsentrasi pada kesehatan perusahaan dan proyek masing-masing," ujarnya.
Rumah Subsidi
Khusus rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), REI mengusulkan agar Program Sejuta Rumah khususnya rumah subsidi dijadikan sebagai salah satu program padat karya. Sebab, pembangunan rumah MBR ini bersifat padat karya serta melibatkan 174 industri turunan sehingga berdampak signifikan pada perputaran roda ekonomi.
Salin itu, REI berharap agar dana Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk MBR dapat segera dicairkan. Dalam waktu 6 bulan ke depan, ia menuturkan REI siap memasok 250 ribu unit rumah MBR apabila didukung dengan percepatan pencairan pembiayaan.
"Masih terkait Program Sejuta Rumah, kami mendorong pemberian kredit perbankan untuk MBR tidak dibatasi segmentasinya. Saat ini bank sangat selektif untuk memberikan KPR bagi MBR," ungkapnya.
"Pengembang siap memberikan buyback guarantee (garansi pembelian kembali) selama 6-12 bulan sebagai bentuk tanggung jawab pengembang guna menjaga keamanan kredit dari konsumen non fix income tersebut," ujar Totok. (ulf/jun)