Syarat Boleh Terbang dari Lion Air

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2020 07:58 WIB
Sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group yang terdiri dari Batik Air, Lion Air dan Wings Air dengan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan akan kembali melayani penerbangan domestik yang rencananya  dimulai pada hari Minggu (3/5/2020) untuk melayani pebisnis, angkutan kargo, perjalanann bagi pemimpin lembaga tinggi negara RI, serta tamu negara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Lion Air Group mewajibkan penumpang tiba di terminal keberangkatan empat jam sebelum jadwal terbang dengan berkas kelengkapan dan surat bebas covid-19. (ANTARA FOTO/Muhamad Iqbal).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lion Air Group kembali beroperasi setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan ruang gerak masyarakat berkepentingan mendesak di tengah corona, termasuk moda transportasi pesawat.

Namun, apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi para penumpang Lion Air, Wings Air, dan Batik Air? Berikut panduan lengkapnya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebut setiap penumpang diwajibkan tiba di terminal keberangkatan empat jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengingatkan penumpang untuk menyiapkan dokumen atau berkas kelengkapan yang terdiri dari tiket, identitas diri atau KTP, surat keterangan bebas covid-19 atau pun surat kesehatan.

"Calon penumpang Lion Air Group wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020," ujarnya lewat pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Senin (10/5).

Termasuk juga surat dinas bagi mereka yang bepergian untuk urusan dinas, karyawan pemerintah atau swasta di sektor tertentu yang meliputi dan terbatas untuk pekerja di sektor pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

"Sementara, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas meterai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat," katanya.

Nah, untuk penumpang yang bepergian dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan darurat atau pun melakukan perjalanan untuk menjenguk keluarga sakit atau meninggal, diharuskan membawa surat rujukan RS atau surat keterangan kematian.

Kemudian, untuk para WNI yang pulang ke Tanah Air diwajibkan menyertakan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri bagi penumpang dari luar negeri.

Sedangkan, bagi pelajar dapat menunjukkan surat keterangan dari universitas atau lembaga belajar.

Selanjutnya, Danang menuturkan para penumpang diwajibkan mengenakan masker baik sebelum terbang, saat berada di dalam pesawat, hingga pesawat mendarat dan keluar dari bandara.

Instruksi kesehatan pun harus ditaati mulai dari mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman (hand sanitizer), serta mengikuti aturan menjaga jarak aman (physical distancing).

"Penumpang diharuskan menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat," terang Danang.

Danang juga meminta para calon penumpang untuk mengecek terminal keberangkatan dan kepulangan akibat penyesuaian yang dilakukan. Seluruh penerbangan domestik Lion Air dari terminal 1A kini dipindah ke terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Untuk penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F dipindahkan ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

[Gambas:Video CNN]

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER